Senin, 16 Juli 2012

Pemusnahan Ganja Seberat 4 Kg Di Depan Kantor Direskrimum Polda Jateng

4 Kg Ganja Pesanan Penghuni LP Pekalongan Dimusnahkan 
Semarang Barang bukti kejahatan berupa ganja seberat 4 kilogram hari ini dimusnahkan di depan kantor Direskrimum Polda Jateng. Ganja diamankan dari tersangka bernama Sri Wahyuni (26) yang berhasil dibekuk 30 Juni lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka memperoleh titipan ganja atas perintah dari kakak iparnya berinisial J yang mendekam Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan. Dari dalam LP, J memerintahkan Sri untuk menyerahkan ganja kepada beberapa orang.

"Awalnya J dihubungi K untuk menjualkan ganja, lalu karena J masih di dalam penjara, ia menyuruh adik iparnya (Sri) untuk dititipi ganja," kata Jhon di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan, Semarang, Senin (16/7/2012).
 


"Sebenarnya J sudah masuk bebas bersyarat 2/3 masa hukuman, tapi karena kasus ini, jadi ditangguhkan," imbuhnya.

Sementara itu tersangka mengaku dirinya dihubungi oleh J dan mendapatkan perintah untuk mengambil titipan paket dari K di Taman Sekar Taji, Surakarta pada 28 Juni lalu. Titipan berupa 10 paket ganja masing-masing berisi 1 kg dan 7 paket ganja masing-masing 1 ons.

"Saya enggak tahu bagaimana J bisa telepon dari dalam penjara. Terus paket katanya akan diambil selingkuhannya," aku Sri.

Setelah pacar J berinisial mengambil 6 paket yang masing-masing berisi 1 kg ganja dan 5 paket masing-masing berisi 1 ons ganja, Sri dihubungi lagi oleh J untuk menyerahkan sisa paket kepada seseorang. Namun pada 30 Juni janda tiga anak tersebut ditangkap anggota kepolisian di depan rumahnya, Jalan Raya Tangkuban Perahu, Surakarta saat membawa 6 paket yang masing-masing berisi 1 kg ganja dan 5 paket masing-masing berisi 1 ons ganja.

"Saya terima tawaran karena katanya mau diambil cepat," tutur Sri.

Saat ini, barang bukti yang disita dari Sri sudah dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sementara pria berinisial K yang menitipkan barang tersebut masih diburu.

"K masih kita cari sedangkan J belum bisa dijadikan tersangka meski sudah mengakui, kurang bukti karena hanya pengakuan dari Sri," tutup Jhon.

(alg/try) 
sumber:news.detik.com/read/2012/07/16/160932/1966523/10/4-kg-ganja-pesanan-penghuni-lp-pekalongan-dimusnahkan?9922032

Tidak ada komentar: