Sosialisasi Pengalihan PBB P2 Menjadi Pajak Daerah
KAJEN – Adanya Undang-Undang Otonomi Daerah memberi konsekuensi kepada
Pemerintah Daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerahnya
masing-masing dengan mencari sumber-sumber penerimaan potensial yang
dimiliki. Salah satu ciri suatu Daerah Otonom mampu berotonomi adalah
terletak pada kemampuan Daerah dalam mengelola keuangan daerah. Dan
dengan berlakunya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka terjadi pengalihan Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan Perkotaan yang semula dikelola oleh Pemerintah Pusat
diserahkan sepenuhnya kepada Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian sambutan tertulis Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Sekda Djoko Pranowo, SH., M.Si pada acara Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah, di Hotel Merlin Wiradesa, Kamis (19/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI DR. Harry Azhar Azis, MA., Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Ir. Adiyanto, MPA., Kasubdit Sinkronisasi Pajak Daerah / Retribusi Daerah Kementrian Dalam Negeri Anwar Syadat, Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Pekalongan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan Bank Jateng Cabang Pekalongan dan BUMD, Perguruan Tinggi dan Paguyuban Notaris Kabupaten Pekalongan, segenap peserta sosialisasi dan hadirin.
Bupati berharap, kebijakan program dan kegiatan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pekalongan dapat dilaksanakan secepatnya. Untuk diketahui bahwa di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2012 jumlah ketetapan pajak sebesar Rp. 11.487.064.252 dan jumlah Wajib Pajak sebanyak 439.250.
Berkaitan dengan rencana pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari perencanaan sampai dengan persiapan pelaksanaan secara bertahap. Hal pertama yang telah dilakukan adalah menyusun Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar hukum, pengadaan sarana prasarana pendukung serta mempersiapkan sumber daya manusia melalui Diklat dan kerja sama /pendampingan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan.
Di samping itu yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat, agar pelaksanaannya nanti diharapkan dapat berjalan lancar secara efektif dan efisien. Dengan persiapan yang telah kami lakukan tersebut, maka pada tahun depan 2013 kami siap menerima pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Bupati menyampakan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan DPR-RI yang telah mengagendakan pelaksanaan Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah di Kabupaten Pekalongan, dengan mengundang semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga diharapkan pelaksanannya dapat berjalan sesuai harapan.
Sementera Wakil Ketua Komisi XI DPR RI DR. Harry Azhar Azis, MA. dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan itu adalah kesempatan yang baik bagi Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan pungutan PBB-P2. Karena meskipun penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih kecil dari target penerimaan. ”Kami melihat bahwa jenis pajak tersebut merupakan jenis pajak baru bagi daerah dan adanya perubahan kebijakan terkait nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (POPTKP) semula maksimal Rp 60 juta menjadi minimal Rp 60 juta,” tegas Harry Azhar Azis.
Kondisi tersebut mengingat Kabupaten Pekalongan sebagai tipikal Kabupaten, dimana banyak unsur pedesaan sehingga berbeda dengan karakteristik yang ada di daerah perkotaan. Dan angka ini menurut kami merupkan suatu start yang baik untuk dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan ini.
Sebagai gambaran, secara nasional realisasi penerimaan BPHTB pada tahun 2011 adalah mencapai Rp 8,22 trilyun lebih tinggi dari realisasi penerimaan BPHTB tahun 2010 yaitu Rp 7,9 trilyun atau naik sekitar Rp 4 trilyun. ”Ini gambaran nasional, sehingga kondisinya banyak daerah (Kabupaten/Kota) lebih remote daripada Kabupaten Pekalongan. Sehingga potensi untuk bisa memungut pajak terkait dengan BPHTB ini bisa menjadi berbeda,” ujar Harry Azhar Azis.
Sampai saat ini beberapa daerah yang belum melaksanakan pemungutan BPHTB ini. Yaitu ada 62 Kabupaten/Kota dari 492 daerah di Indonesia yang seyogyanya telah melaksanakan pemungutan BPHTB tahun 2011. Dan ini sedikit berbeda dengan angka yang ada pada kami terkait dengan pemungutan PBB, termasuk bahwa meskipun akan dipungut tahun 2014, Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Perda-nya.
Terkait dengan Perda BPHTB, dari 492 daerah di Indonesia ada 16 daerah yang belum menyusun Perda. Untuk daerah-daerah tersebut kami secara terus-menerus memohon dan melakukan komunikasi untuk dapat segera menetapkan Perda BPHTB, meskipun potensi penerimaannya relatif kecil.
Terkait persiapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB menjadi pajak Kabupaten/Kota, Pemerintah telah menerbitkan 2 Peraturan Bersama (PB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yaitu (1) PB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah; (2) PB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah.
Dalam Peraturan Bersama tersebut diatur tugas dan tanggungjawab Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam proses pengalihan Pajak Daerah yaitu PBB P2 dan BPHTB.
Sedangkan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Ir. Adiyanto, MPA., selaku keynote speech menggantikan Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan diselenggarakan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat selesai pada tahun 2013. Dimana pada tahun 2011 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di 160 Kabupaten/Kota, dan pada tahun ini direncanakan pelaksanaan sosialisasi di 150 Kabupaten/Kota termasuk pelaksanaan pada hari ini. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada tahun 2013.
Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten/Kota. Kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah, antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara.
Adiyanto menginformasikan bahwa dalam rangka public announcement, pemerintah telah mendeklarasikan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada tanggal 2 Desember 2010 di Surabaya. Acara itu dihadiri oleh sebagian besar Bupati/Walikota yang mendapat kesempatan untuk menerima penyerahan berbagai dokumen dan kelengkapan yang terkait dengan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB. Disamping itu, kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia telah diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan bantuan sepenuhnya apabila diminta oleh pemerintah Kabupaten/Kota.(di2k/her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar