PEKALONGAN - Salah satu anggota DPRD Kota
Pekalongan dari Fraksi PKB, Nur Fathoni, mendesak Pemkot pekalongan
untuk menutup total tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Demikan disampaikan Fathoni dalam acara rapat paripurna pengambilan
keputusan DPRD terhadap tiga raperda prakasa DORD Kota Pekalongan di
ruang sidang DPRD, Jumat (13/7). Selain menutup tempat hiburan, Fathoni
juga menyebutkan tiga hal lain yang harus dilakukan Pemkot selama
Ramadhan.
"Saya berharap agar selama bulan Ramadhan, tidak
terjadi pemadaman listrik karena sangat berpengaruh terhadap usaha
masyarakat. Kemudian, kami berharap kepada Kepolisian dan Satpol PP
untuk juga meningkatkan kapasitasnya untuk ikut serta menjaga bulan
suci tersebut dan yang terakhir kami berharap agar Pemkot dapat
mencegah beredarnya makanan-makanan yang berbahaya dan kadaluarsa demi
menjaga kekhusyu'an ibadah masyarakat," tuturnya.
Jika
perlu, lanjutnya, Pemkot harus melakukan pemantauan langsung ke
lapangan terkait beredarnya makanan yang berbahaya dan kadaluarsa.
"kami berharap Pemkot bisa memenuhi semua harapan masyarakat agar
selama bulan Ramadhan nanti seluruh warga Kota pekalongan dapat
beribadah dengan tenang," ucapnya.
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan H Alf Arslan Djunaid yang
ditemui usai sidang paripurna, berjanji bahwa selama bulan Ramadhan
seluruh tempat hiburan akan ditutup. "Kami pastikan seluruh tempat
hiburan seperti karaoke, diskotek akan ditutup total. Diharapkan hal
tersebut juga berlaku bagi bioskop yang baru dibuka agar masyarakat
benar-benar nyaman dalam beribadah," janjinya.
Terkait
hal tersebut, lanjutnya, Pemkot akan mengirimkan surat resmi kepada
seluruh pihak pemilik tempat hiburan tersebut. "Selain itu, kami juga
akan lebih mengintensifkan lagi operasi-operasi terkait masih adanya
tempat maksiat, seperti di pantai Pasir Kencana dan Slamaran, serta di
tempat lain yang diduga masih banyak dijadikan tempat berbuat mesum,"
tutur Alex.
Kemudian dia mengatakan bahwa
Pemkot juga akan memastikan tidak ada peredaran narkoba dan miras
selama bulan Ramadhan. "Secara khusus kami juga memberikan imbauan dan
peringatan kepada warga agar tidak bermain petasan saat Ramadhan,
selain mengganggu kekhusuyu'an beribadah, bermain petasan juga akan
sangat berbahaya," pesannya.
Terkait pemantauan
makanan, Alex mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak
Disperindagkop dan telah membentuk tim pemantau bersama BPOM, untuk
melakukan pemantauan jelang dan selama Ramadhan. "Kegiatan tersebut
untuk melindungi masyarakat dari makanan berbahaya," ucapnya.
Sementara
itu, tiga Raperda prakarsa DPRD akhrinya mulus 'digedog' sebagai Perda.
Masing-masing Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, tentang
penyelenggaraan perlindungan anak dan Tentang kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner.
Ketua DPRD
Kota Pekalongan, H Bowo Leksono berharap, dengan di 'Perda'kanya ketiga
hal itu akan lebih mensejahterakan tenaga kerja dan anak-anak di Kota
Pekalongan. (ap16)
sumber:www.radartegal.com/index.php/Dewan-Desak-Pemkot-Tutup-Tempat-Hiburan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar