Keputusan KPU Dinilai Amburadul
JAKARTA - Langkah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Selviana Sofyan Hosen masuk
daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional
(PAN), menyisakan polemik baru.
Pasalnya KPU tidak turut menetapkan
seorang bakal caleg PAN lain yang satu daerah pemilihan dengan
Selviana. Padahal pada verifikasi yang dilakukan KPU sebelumnya, bakal
caleg dimaksud memenuhi syarat. Namun terpaksa dicoret guna memenuhi
syarat 30 persen keterwakilan perempuan, akibat Selviana dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
"Mestinya KPU tahu betul, berkurangnya
caleg PAN di dapil Sumatera Barat I karena Selviana. Kalau kemudian ia
(Selviana) dikembalikan, maka harus dikembalikan juga itu caleg
laki-lakinya," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi
Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta, Selasa (20/8).
Kondisi ini menurut Said memerlihatkan
betapa carut-marutnya para penyelenggara pemilu mengelola sistem yang
ada. Sehingga akibatnya masyarakat kehilangan hak konstitusinya.
"Beliau menjadi korban amburadulnya
pemilu. Padahal dari segi syarat, dia sebelumnya sudah dinyatakan
memenuhi syarat. Harusnya kan otomatis dikembalikan," ujarnya.
Untuk itu Said menilai PAN perlu kembali memerjuangkan hak bakal caleg yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu
lalu KPU mencoret seluruh caleg PAN untuk DPR RI di dapil Sumatera
Barat I. Pencoretan dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat minimal
30 persen keterwakilan perempuan. Karena seorang bacaleg perempuan yang
didaftarkan yaitu Selviana, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar