Sabtu, 07 Juli 2012

52 Petugas Lapas Terancam Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID,  MADIUN -- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin mengemukakan 52 petugas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia terancam dipecat akibat diduga melakukan pelanggaran dan terlibat peredaran narkoba.

"Saat ini ke-52 petugas tersebut masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Dan jika terbukti bersalah mereka akan dijatuhi hukuman bahkan bisa dipecat," ujar Sihabudin kepada wartawan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, Sabtu (7/7).



Menurut dia, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan petugas lapas tersebut bermacam-macam antara lain, memasukkan telepon seluler atau HP dan menyerahkannya ke narapidana. Bahkan ada juga yang tergolong pelanggaran berat, yakni menjadi kurir narkoba.

"Jika kesalahan mereka ini sudah terbukti, maka jelas ada sanksinya. Mulai dari sanski ringan hingga berat tergantung dari pelanggarannya," kata dia.

Ia menambahkan, jika pelanggaran yang dilakukan tersebut mengarah kepada kasus kriminal, maka pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin melakukan sidak ke Lapas Kelas 1 Madiun menyusul adanya laporan tentang keterlibatan narapidana tentang peredaran narkoba dari dalam penjara lapas setempat.

Dalam sidak tersebut, selain melakukan koordinasi dengan petugas lapas setempat, Sihabudin juga memeriksa sejumlah sel dan blok narapidana khusus narkoba.

"Saya datang kemari untuk melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Madiun. Tujuannya agar hal tersebut dapat dicegah dan tidak terulang lagi," kata dia.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Madiun Kokok Haryoko, mengakui jika lapas setempat rawan terjadi penyelundupan dan peredaran narkoba serta pil koplo.

Data lapas setempat mencatat, selama Januari hingga Mei 2012, setidaknya sudah lima kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba dan pil koplo ke dalam lapas. Modus penyelundupannya juga bermacam-macam, ada yang disembunyikan di pakaian dalam, sandal jepit, dan dilempar dari luar pagar tembok lapas.

Meski demikian, pihaknya terus waspada terhadap peredaran narkoba dan pil koplo di dalam Lapas Kelas 1 Madiun. Petugas selalu melaksanakan prosedur pemeriksaan pada setiap tamu pengunjung dan razia secara berkala di blok-blok narapidana.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditreskoba Polda Jatim, dan BNN Provinsi Jatim mengungkap peredaran 588,5 gram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Selain mengungkap, petugas juga menangkap tiga narapidana lapas setempat. Ketiga narapidana tersebut adalah Yohanes, Yusuf dan Jarnawi.
sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/07/08/m6td1r-52-petugas-lapas-terancam-dipecat

Tidak ada komentar: