Jumat, 07 Juni 2013

Anggaran Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sebesar Rp 12,009 triliun

Setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) selama tiga jam dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, serta PT Pos Indonesia, Komisi VII DPR  menyetujui usulan anggaran program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang diajukan Kementerian Sosial sebesar Rp 12,009 triliun pada APBN-P 2013. 

Program BLSM adalah salah satu program dalam paket kompensasi yang diajukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang rentan terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria dari Fraksi Partai Golkar sebagaimana dikutip jurnalparlemen.com, Rabu (5/6) malam, Komisi VIII DPR menyebutkan, anggaran program BLSM sebesar Rp 12,009 triliun itu merupakan anggaran lima bulan, yang terdiri dari bantuan tunai Rp 11,64 triliun untuk 15.530.897 orang, safeguarding sebesar Rp 361 miliar untuk kebutuhan imbal jasa PT Pos dua tahap sebesar Rp 279,55 miliar, percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi program oleh PT Pos sebesar Rp 70,46 miliar, dan untuk Operasional koordinasi sebesar Rp 10,98 miliar.

Komisi VIII memberi catatan agar Kemensos memastikan akurasi data penerima BLSM, meningkatkan sosialisasi program dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dalam teknis pelaksanaan BLSM.

Komisi VIII juga meminta kepada Sekjen dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial agar pelaksanaan BLSM tahun 2013 memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa pandangan dan pendapat anggota, antara lain:

a. Memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran dan mencegah terjadi penyimpangan;

b. Menyusun langkah-langkah dan pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin terjadi dapat menghambat pelaksanaan BLSM;

c. Memastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan BBM;

d. Melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran dan pelayanan bagi penerima manfaat program BLSM.

Selain itu, Komisi VIII meminta kepada Kemensos untuk melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir Juni 2013.

Diberikan 5 Bulan
Persetujuan Komisi VIII DPR itu sesuai dengan anggaran BLSM yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2013. BLSM diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga sangat miskin (RTSM) sebesar Rp 150.000 per bulan selama 5 bulan.

Selain BLSM, dalam paket kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi, pemerintah juga mengajukan kenaikan anggaran Rp 728,8 miliar untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 2,4 juta RTSM (lama dan baru) yang nilainya naik dari Rp 1,28 juta menjadi Rp 1,80 juta pertahun. 

Sementara untuk program bantuan bea siswa ditambahkan anggaran Rp 7,533 triliun untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) Rp 7,432 triliun dan untuk Bea Siswa Bidik Misi sebesar Rp 100,8 miliar. Tambahan alokasi BSM diberikan untuk meningkatkan cakupan siswa penerima, yaitu dari 8,74 juta siswa menjadi 15,43 juta siswa SD/MI sampai dengan SMA/SMK/MA, yang mencakup 25 persen rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah (miskin dan rentan).

Terkait dengan BSM itu, pemerintah juga menaikkan nilainya menjadi Rp 450.000 per siswa SD/MI Rp 750.000 per siswa SMP/MTs, dan Rp 1 juta untuk siswa SMA/SMK/MA.

Sementara bea siswa Bidik Misi diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi dan Perguruan Tinggi Agama dengan potensi akademik baik dari keluarga tidak mampu, yaitu untuk 61.861 mahasiswa (naik dari sebelumnya 52.220 mahasiswa).
(ES)

Tidak ada komentar: