Menko
Kesra Agung Laksono, Rabu (5/6) meluncurkan dan membagikan Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) yang dipergunakan sebagai kartu ID penerima
dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,
antara lain untuk mengambil beras miskin (raskin). Kartu ini akan mulai
dibagikan pada Kamis (6/6).
Menko
Kesra menjelaskan, kartu yang akan dibagikan ini khusus untuk raskin.
Bukan untuk program perlindungan sosial lainnya, seperti Beasiswa Siswa
Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK), dan Bantuan Langsung
Sementara Masyarakat (BLSM).
Tetapi, bukan tidak mungkin kartu tersebut
juga digunakan untuk program lainnya. Ini jika pada perkembangannya
nanti program perlindungan sosial di setujui DPR.
"Bahwa
nanti bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, dalam hal kompensasi,
bisa saja. Tetapi kartu ini adalah ditujukan untuk raskin," tegas
Agung.
Menurut
Menko Kesra, ada atau tidak adanya program perlindungan sosial, raskin
tetap dibagikan kepada masyarakat. Karena, itu kartu raskin tidak akan
terpengaruh besar terhadap persetujuan dari DPR.
"Kalau
raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih
memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi.
Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu
itu," katanya.
Raskin
merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan
pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12
kali per tahun menjadi 15 kali.
Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Pemerintah mengalokasikan Rp 4-5 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran (RTMS) d iseluruh Tanah Air.
(Kemenkokesra/WID/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar