Kamis, 31 Januari 2013

Bazda Kota Pekalongan:Tidak Pernah Menyarankan Untuk Meminta Kepada Para Penerima Bantuan Mesin Jahit

Bantuan Mesin Jahit

PEKALONGAN – Ketua Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Pekalongan A Alf Arslan Djunaid tidak membenarkan langkah yang ditempuh RT 02 RW 01, Kelurahan Pabean, Kecamatan Pekalongan Utara, yang mengenakan pungutan atau urunan kepada para penerima bantuan mesin jahit. Uang hasil pungutan kemudian dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan mesin jahit. “Penerima bantuan dimintai uang agar ada pemerataan, itu salah konsep. Tidak dibenarkan. Bagaimana mungkin menasyarufkan zakat kepada warga yang tidak mampu, tapi warga itu malah ditarik iuran dengan alasan untuk pemerataan,” tegasnya. Kepada wartawan diruang kerjanya, (29/1).

Bazda Kota Pekalongan imbuh dia, tidak pernah menyarankan untuk meminta kepada para penerima bantuan mesin jahit mengeluarkan uang guna menyamaratakan pemberian bantuan. Menurut dia, masalah tersebut timbul karena ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pola pendistribusian bantuan. “Jika ada warga yang tidak puas itu wajar. Namun, penerima bantuan diminta untuk urunan, itu salah. Pungutan tidak dibenarkan. Bazda tidak menyarankan penerima bantuan untuk iuran guna menyamaratakan pembagian bantuan,” sambungnya. Seperti diberitakan (SM, 29/1), Fahrusin (41), satu dari sembilan warga di RT 02 RW 01. Kelurahan Pabean yang menerima bantuan mesin jahit, diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp 400 ribu sebagai kompensasi menerima bantuan mesin jahit.

Menurut Ketua RT 02 / RW 01. Kelurahan Pabean, Mohammad Yahya, pungutan tersebut diberlakukan untuk merendam gejolak yang timbul diantara warga yang tidak menerima bantuan mesin jahit. Pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan antara warga penerima bantuan mesin jahit dan warga yang tidak menerima bantuan mesin jahit. Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Bazda Kota Pekalongan akan segera mengecek dan meminta konfirmasi lurah Pabean dan Ketua RT tentang kebenaran masalah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat kepada para penerima bantuan tentang larangan menjual bantuan ataupun mengeluarkan dana untuk pemerataan bantuan. “Sangat keliru jika bantuan itu dikumpulkan lalu dijual untuk dibagikan merata kepada warga. Karena bantuan bersifat fisik, bantuan itu tidak boleh dijual. Sudah ada stiker bantuan tersebut adalah bantuan dari Bazda yang tidak boleh diperjualberlikan,” paparnya. (K3-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 30-01-213)

Tidak ada komentar: