Rabu, 23 Januari 2013

Belum Selesainya Pembangunan TPA Regional Pekalongan, Pemakaian TPA Degayu Diperpanjang

Pemakaian TPA Degayu Diperpanjang 
KOTA – Pemakaian tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah Degayu akan diperpanjang. Pertimbangannya belum selesainya pembangunan TPA Regional Pekalongan, yang direncanakan akan berada di Wangundowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, “Pemakaian akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali zona I TPA Degayu yang tadinya sudah menyusut karena tidak lagi digunakan,” ucap Kabid Kebersihan dan Persampahan pada DPU Heru Sukamto ST saat ditemui di kantornya, (21/1).

Kebutuhan Kota Pekalongan dalam pembuatan sampah masih sangat tinggi. Sehingga memerlukan keberadaan TPA Degayu sebagai tempat untuk menampung sampah – sampah tersebut. Molornya proses pembangunan TPA Regional dikarenakan adanya permasalahan dalam pembebasan tanah sekitar. “TPA Degayu terpaksa diperpanjang pemakaiannya karena rencana pembangunan TPA Regional masih dalam proses pembebasan tanah. Hingga kini belum selesai, sedangkan Kota Pekalongan membutuhkan tempat pembuangan sampah terpadu untuk menampung seluruh sampah,” bebernya.

Padahal ditinjau dari keberadaanya yakni zona III TPA Degayu sudah termasuk overload. Beruntung zona I yang sudah sejak beberapa tahun tidak dipakai telah mengalami penyusutan penimbunan sampah. Hal tersebut terjadi karena membusuknya sampah – sampah organik yang telah lama. Kemudian terurai dengan sendirinya. “Dengan overloadnya zona III TPA Degayu maka kami berniat untuk mengaktifkan kembali zona I tidak dipakai karena juga sudah overload. Namun karena sudah menyusut penimbunan sampahnya maka kami rencanakan untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.

Namun, solusi lain untuk mengurangi volumen sampah yang dibuang ke TPA Degayu. Sebenarnya masih bisa disiasati dengan mengoptimalkan keberadaan 21 TPST ini diserahkan pada kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada di beberapa Kelurahan. “Kami manargetkan setidaknya ada pengurangan sampah sebesar 7% di TPA Degayu karena telah dikelola dan dimanfaatkan pada 21 TPST yang ada. Pengolahan bisa dilakukan dengan membuat kompos untuk sampah organik dan daur ulang barang – barang dari sampah anorganik,” pungkasnya. (ap15)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 22-01-2013)

 

Tidak ada komentar: