Rabu, 23 Januari 2013

Pedagang Asongan di Stasiun Pekalongan Mengadu DPRD Pekalongan, Terkait Larangan Berjualan

DPRD Akan Panggil Direksi PT KAI 

PEKALONGAN – DPRD Pekalongan akan segera memanggil Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi, sekaligus mencari solusi terkait adanya larangan berjualan bagi pedagang asongan di Stasiun Besar Pekalongan maupun di kereta api sebagaimana kebijakan PT KAI. Ketua DPRD HM Bowo Leksono menyatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari pedagang asongan di Stasiun Pekalongan, terkait larangan berjualan di stasiun. “Bahkan larangan itu bukan hanya diberlakukan bagi pedagang asongan yang jualan di atas kereta api saja, bahkan pedagang yang menetap di area stasiun Pekalongan juga tidak diperbolehkan.

DPRD sudah melayangkan surat ke Direksi PT KAI untuk datang ke DPRD itu dilakukan untuk klarifikasi, serta diskusi mencari solusi. Harapannya, penumpang tetap bisa nyaman seperti yang diharapkan PT KAI. Sementara, pedagang asongan masih tetap bisa berjualan,” ujar HM Bowo Leksono (21/1). Dia berpendapat, bicara pedagang asongan, sebetulnya mereka patut mendapat penghargaan sangat tinggi. Pasalnya, mereka mapu menciptakan wiraswasta secara mandiri. Tanpa harus ketergantungan dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya. “Pedagang dikatakan mengganggu, tergantung bagaimana cara melihatnya. Saya sering naik kereta tawang Jaya dari Pekalongan ke Semarang. Ada pedagang di atas kereta yang menawarkan batik. Dan waktu itu sambutan penumpang justru bagus. Ini menunjukkan batik sebagai ikon Pekalongan mendapat sambutan luar biasa,” ujar Bowo Leksono.

Melakukan Dialog
Sementara itu, Kepala Stasiun Besar Pekalongan Totok Supriyanto mengatakan, larangan pedagang asongan berjualan di dalam area stasiun mendasari adanya surat dari Direktur Utama PT KAI (Persero) No 209/VIII/2/2012 tertanggal 13 Agustus 2012, serta instruksi Direktus Utama PT KAI No 26/LL.006/KA-2012 tanggal 4 Januari 2013, tentang larangan Pedagang Asongan berjualan di dalam stasiun. Menyinggung adanya aspirasi, baik dari pedagang maupun Pemkot Pekalongan, PT KAI siap berdialog. “Kami sudah menyampaikan kepada pihak manajemen PT KAI di Semarang. Untuk menunjuk perwakilan PT KAI, dan melakukan dialog yang akan difasilitasi pihak Pemkot Pekalongan,” terang Totol Supriyanto. Selama ini pihaknya kerap mendapat aduan dari penumpang terkait ketidaknyamanan terhadap keberadaan pedagang asongan.

Seperti diberitakan SM (21/1) Suara Pantura, pedagang asongan dan batik di Stasiun Besar Pekalongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Batik (PPAB) Pekalongan memprotes adanya larangan berjualan di area stasiun maupun di atas kereta api yang dikeluarkan oleh PT KAI. Larangan tersebut bakal diberlakukan mulai 1 Februari 2013 mendatang. Wakil Ketua PPAB Pekalongan, M Yusuf, mengatakan protes tersebut disampaikan karena pedagang tidak mempunyai pekerjaan lain selain menjajakan barang dagangan, makanan, minuman, maupun batik di atas kereta kelas ekonomi. “Saat ini pedagang asongan yang biasa berjualan di kereta merasa resah. Tuntunan kami tidak muluk – muluk, agar diberi toleransi waktu saja, sembari para pedagang asongan mempersiapkan untuk beralih profesi,” ujar M Yusuf, didampingi Ahmad Fauzi, pendamping PPAB. (H63-49)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 22-01-2013)

 

Tidak ada komentar: