Rabu, 09 Januari 2013

Batasan Ketat Bagi Peredaran, Termasuk Iklan Dan Penjualan Produk Tembakau, Utamanya Rokok.

Pemerintah Larang Penjualan Rokok ke Orang Hamil dan Anak Dibawah 18 Tahun 

Setelah sempat menjadi bahan polemik beberapa waktu lamanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 24 Desember lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini pada intinya memberikan batasan yang ketat bagi peredaran, termasuk iklan dan penjualan Produk Tembakau, utamanya Rokok.
 
Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif (bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan) berupa Produk Tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Adapun Produk Tembakau yang diatur dalam PP ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.

Pasal 10 PP No. 109/2012 ini menegaskan, setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Ketentuan mengenai pengian tidak berlaku terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

“Pengecualian tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP ini.

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau juga dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Bagi yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupakan penarikan produk atas biaya produsen.

Kemasan Minimal 20 Batang
PP ini juga menegaskan bahwa jumlah batang dalam kemasan produk dan/atau pengimpor Produk Tembakau berupa rokok putih tidak boleh kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan, terkecuali bagi Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.

Selain itu, setiap produksi dan/atau impor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan, dalam bentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna.

Gambar dan tulisan  peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau. Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan itu pun harus memenuhi persyaratan: a, dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%; b. Gambar harus dicetak berwarna; c. Jenis huruf harus menggunakan arial bold dan fond 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan.

“Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun,” tegas Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 ini.

Pemerintah juga melarang pencantuan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, seperti mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “low Tar”, “Slim”, “Sepesial”, “Full Flavour”, “Premilum” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupu kata-kata dengan arti yang sama.

Selain berisi peringatan kesehatan, setiap Kemasan Produk Tembakau baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar pada sisi samping setiap Kemasan. Sementara pada sisi samping lainnya wajib dicantumkan: a. Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia 18 tahun dan perempuan hamil”; dan b. Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Larangan Penjual Kepada Orang Hamil
Pasal 25 PP ini secara tugas menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a. Menggunakan mesin layan diri; b. Kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan c. Kepada perempuan hamil.

Terkait dengan larangan penjualan rokok kepada orang hamil dan anak di bawah usia 18 tahun itu, PP ini juga menegaskan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara Cuma-Cuma kepada anak, remaja dan perempuan hamil.

“Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau,” tegas Pasal 46 PP ini.

Adapun masa berlaku PP ini, menurut Pasal 61, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. Adapun ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak PP ini diundangkan. Diluar ketentuan soal materi tersebut  berlaku sejak PP ini diundangkan. (Pusdatin/ES).

Sumber : DESK INFORMASI Setkab.go.id
sumber

 

Tidak ada komentar: