Senin, 28 Januari 2013

Tim gabungan Menggelar Razia Khusus Angkutan Kota

Dianggap Ganggu Pemandangan

PEKALONGAN – Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polres Pekalongan Kota dan CPM menggelar razia khusus angkutan kota atau angkot di Jalan Pati Unus, kemarin pagi. Sasaran utama adalah gambar atau stiker yang dipasang di kaca belakang angkot. Menurut Kepala Dishub Doyo Budi Wibowo, keberadaan gambar yang terpasang di kaca belakang angkot dianggap mengganggu pemandangan sopir sehingga harus dilepas. Pelepasan gambar yang ada di kaca belakang seperti itu juga untuk menghindari aksi kejahatan yang ada di dalam angkutan kota di wilayah kerjanya.

Doyo menjelaskan, jika kaca belakang tidak ada gambarnya, maka pemandangan di dalam angkot akan terlihat jelas dari luar. Dengan demikian, aksi kejahatan tersebut akan diketahui masyarakat atau pengendara yang berada di dekat angkot. Demikian juga ketika ada tindak kejahatan lainnya, seperti asusila didalam angkot yang marak terjadi, bisa segera diantisipasi secepatnya.

Media Promosi
Mereka yang melihat aksi tersebut langsung bertindak dan menangkap pelakunya. “Berbeda jika masih ada gambar di kaca belakang, ketika terjadi tindak kejahatan yang tahu hanya orang-orang di dalam angkot. Orang lain tidak tahu karena tertutup gambar tersebut,” paparnya. Doyo menambahkan, tujuan dengan melepas stiker itu juga untuk menegakkan hukum dalam hal perizinan. Biasanya, gambar yang terpasang di kaca belakang angkot sebagian besar untuk media promosi atau iklan. Kalau memang gambar itu tujuan untuk iklan, maka harus ada izin dan memenuhi aturan lainnya.

Kalau dipasang di kaca angkot, kami yakin semua gambar tidak punya izin resmi. Karena itu bagitu terlihat ada gambar tersebut, kami langsung melepaskannya,” tegasnya. Dikatakan, sasaran lain dari razia yang digelar tim gabungan yakni layak jalan. Dalam hal ini, semua sopir angkot harus bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, jalur trayek, dan uji kendaraan atau KIR. Seandainya tidak dapat menunjukkan salah satu surat-surat tersebut, yang bersangkutan akan ditilang.

Menurut Doyo,surat uji layak jalan dan trayek bagi angkot di Kota Pekalongan memang sangat diperlukan. Pasalnya, surat uji kendaraan itu menunjukkan kondisi angkot yang digunakan untuk menarik penumpang. “Kalau kondisi kendaraanya tidak lengkap, seperti lampu sen mati, maka bisa membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” kata dia. (H4-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 23-01-2013)

 

Tidak ada komentar: