Senin, 28 Januari 2013

Pemkot Pekalongan Akan Mencanangkan Bebas Rumah Tidak Layak Huni Pada Tahun Ini

Februari Mulai Diperbaiki

PEKALONGAN – Sebanyak 573 rumah tidak layak huni yang ditargetkan selesai diperbaiki pada semester I tahun 2013, segera divertifikasi. Pemkot Pekalongan merencanakan renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni tersebut dimulai pada Februari mendatang. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Feizal menjelaskan, berdasarkan data 2007 tercatat jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pekalongan ada sekitar 5.600 unit. Hingga akhir 2012, jumlah rumah tidak layak huni masih tersisa 1.610 rumah.

Pemkot Pekalongan akan mencanangkan bebas rumah tidak layak huni pada tahun ini. Terkait itu, kami bersama kelurahan, BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) telah menggelar rapat dua kali untuk memetakan cara menyelesaikan 1.610 rumah tidak layak huni tersebut,” terang dia di ruang kerjanya, Jum'at (25/1). 

Menurut dia, renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni tersebut akan dilaksanakan dua tahap, sebanyak 573 rumah tidak layak huni direncanakan selesai direnovasi pada semester I (enam bulan pertama) tahun ini. Sementara sisanya, sebanyak 1.037 unit rumah akan diperbaiki hingga akhir 2013. Untuk melaksanakan perbaikan 573 unit rumah tidak layak huni pada semester pertama, lanjut dia, kelurahan, BKM dan LPM akan memvertifikasi rumah tidak layak huni tersebut. “Minggu depan, data rumah by name by address sudah harus diterima Bappeda,” sambungnya.

Hak Milik
Disebut rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki yakni rumah yang belum ada ventilasi, belum ada sekat antarkamar tidur anak dengan orang tua, lantai masih tanah dan tidak ada jamban. Mengenai status kepemilikan tanah harus hak milik. Sedangkan biaya perbaikan rumah tersebut bersumber dari dana akselerasi pembangunan keluarga sejahtera berbasis masyarakat dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PDPM), serta bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat.

Tahun ini Kota Pekalongan menerima bantuan untuk memperbaiki 200 unit rumah tidak layak huni,” tambah dia. Sementara perbaikan 1.037 rumah tidak layak huni selebihnya, diharapkan mendapatkan bantuan lagi dari Kementrian Perumahan Rakyat. Menurut dia, dari 1.000 unit rumah yang diajukan bantuan ke Kementrian Perumahan Rakyat, pada saat ini baru disetujui 200 rumah. Atau, melalui APBD Perubahan 2013. (K30-90)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 26-01-2013)

 

Tidak ada komentar: