Sabtu, 19 Januari 2013

Setelah Pilgub, Pilkades 222 Desa

JAGA STABILITAS PILGUB, SEJUMLAH PILKADES DIUNDUR 

Sekitar 222 desa akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di tahun 2013 ini. Banyaknya desa yang akan melaksanakan pilkades ini disesuaikan dengan masa akhir jabatan kades yang memang berbarengan di tahun ini. Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Pekalongan Agus Paranoto, SH, MH, dalam acara dialog Topik Kita di radio RKS FM Rabu pagi (16/1/13). Untuk tahun 2012 kemarin, 22 desa telah berhasil memilih kades definitif dari rencana 25 desa. Tiga desa yang tersisa yaitu desa Kemasan Bojong, desa Kalilembu Karangdadap dan desa Kapundutan Lebakbarang gagal pilkades karena tidak ada calon yang mendaftar.

“Ada 4 tahap akhir masa jabatan yaitu tahap I amj bulan Januari, Februari dan April ada 5 orang ditambah 3 desa yang kemarin 2012 gagal itu maka ada 8 desa yang akan pilkades di bulan-bulan tersebut. Kemudian tahap II amj Juni sekitar 94 desa yang pilkadesnya akan dilaksanakan September. Tahap III amj Juli sejumlah 104 desa yang pilkadesnya Oktober dan amj September – Desember ada 16 desa yang pelaksanaan pilkadesnya November 2013”, jelas Agus Pranoto.

Sementara itu Assisten Pemerintahan Sekda Kab. Pekalongan, Drs. H. Yoyon Ustar Hidayat, Msi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan seharusnya memang pelaksanaan pilkades sesuai dengan masa akhir jabatan, namun karena di bulan Mei mendatang ada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jateng maka untuk menjaga stabilitas dan suasana kondusif pelaksanaan pilkades sejumlah desa diundur.

“Namun pengunduran ini bukan berarti jabatan kades lama diperpanjang, mereka yang sudah amj tetap diberikan surat pemberhentian dan kekosongan jabatan akan diisi oleh Penjabat Sementara Kepala Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya proses pilkades akan tetap berjalan sesuai jadwal dari P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) di masing-masing desa”, ungkapnya.

Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri, Agus Pranoto menyatakan ada beberapa persyaratan tertentu, selain syarat normatif seperti sehat jasmani dan rohani, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti pendidikan minimal SLTP, berusia 25-60 tahun serta terdaftar sebagai penduduk desa dan menetap minimal 2 tahun berturut-turut. “Apabila sampai batas waktu pesertanya hanya satu atau tidak ada peserta maka waktu pendaftaran akan diperpanjang. Sekarang tidak ada lagi peserta lawan tong, harus minimal 2 peserta untuk bisa digelar pilkades. Untuk PNS yang mencalonkan diri, harus ada persetujuan tertulis dari atasan”, sebutnya.

Dalam dialog tersebut, beberapa penanya menanyakan hal yang sama yaitu jadwal pilkades di desa masing-masing. Untuk itu akan ada pemberitahuan dari P2KD masing-masing desa. Sementara pertanyaan tentang ada desa yang memiliki tanah bengkok desa, namun juga ada yang tidak punya, Kabag. Tata Pemerintahan menyatakan setiap kades mendapatkan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) setiap bulan yang besarannya berbeda antara yang tidak punya bengkok, punya bengkok dan produktif serta punya bengkok tapi tidak produktif.  

Menutup dialog, Assisten Pemerintahan menghimbau agar masyarakat jeli dalam memilih pemimpin yang berkualitas karena akan kembali pada warga desa itu sendiri, dari rakyat untuk rakyat,bukan memilih karena uang. Diharapkan yang terpilih benar-benar bisa memberikan kontribusi positif untuk pembangunan desa. “Kami mohon dukungan dan partisipasi warga agar pelaksanaan pilkades untuk masing-masing desa dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Semoga apa yang dicita-citakan warga dapat terwujud”. (rizka)

Sumber berita & foto : Bag.Humas Setda
editorweb: eIP (Bid.Kominfo).

 

Tidak ada komentar: