Rabu, 23 Januari 2013

Mahfudz Siddik: Kemenag Harus Transparan Dan Akuntabel Dalam Mengelola Dana Setoran Awal Haji

Kemenag Diminta Pertegas Status Dana Setoran Awal Haji

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengungkapan jumlah akumulasi dana setoran awal haji oleh Kementerian Agama sebesar Rp 48,7 triliun pasca adanya laporan PPATK, harus diikuti dengan penegasan status kepemilikan dana tersebut. Sebab, dana tersebut adalah milik umat dan bukan milik pemerintah.

"Setoran awal haji bukanlah kategori penerimaan negara, baik pajak ataupun bukan pajak. Sehingga statusnya milik umat, dalam hal ini calon jemaah haji," kata Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddik, Sabtu (12/1).

Oleh karena itu, Kemenag harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana tersebut. Apalagi, ada bunga yang pastinya besar dari hasil penyimpanan berupa Sukuk dan Deposito. "Selama ini, calon jamaah haji tidak pernah mendapat penjelasan soal itu. Juga harus diperjelas untuk apa peruntukan bunga dana tersebut," ujarnya.

Mestinya, kata dia, bunga yang besar itu dikembalikan ke calon jamaah haji atau dipergunakan untuk kepentingan ummat. Hal yang sama juga berlaku bagi Dana Abadi Umat. "Jangan sampai dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar umat. Karena untuk semua kegiatan di kementerian, negara sudah menganggarkan melalui APBN," tukasnya.

Menurutnya, saat ini daftar tunggu haji sudah ada yang mencapai tahun 2021. Jika akumulasi bunga dikembalikan ke calon jamaah haji, maka itu akan sangat membantu keringanan bagi calon jamaah dalam membayar sisa setoran.

"Harus diingat bahwa mayoritas calon jamaah haji berasal dari kalangan masyarakat bawah yang harus menabung lama. Atau bahkan menjual aset tanahnya hanya untuk bisa membayar setoran awal haji," tuturnya.

( Saktia Andri Susilo / CN26 / JBSM )
sumber

Tidak ada komentar: