Rabu, 23 Januari 2013

Bangunan Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Rutan Dipertahankan sebagai BCB 
PEKALONGAN – Bangunan Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan akan tetap dilestarikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Jika rencana relokasi Rutan Pekalongan yang diwacanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mendapat persetujuan Ditjen Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Menurut Walikota M Basyir Ahmad, jika Rutan Pekalongan direlokasi, bangunan lama akan tetap dipertahankan sebagai bangunan cagar budaya.

Karena bangunan itu (Rutan) termasuk bangunan cagar budaya, akan dipertahankan sebagai bangunan cagar budaya,” jelasnya usai membuka Pelatihan bagi Calon Pendamping / Fasilitator Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat tahun 2013. kegiatan diadakan Bdan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMP2AKB) Kota Pekalongan, di Gedung Diklat, (21/1). Sedangkan untuk pemanfaatan bangunan tersebut, kata Walikota, dimungkinkan untuk museum. “Nantinya bisa dimanfaatkan sebagai museum,” katanya.

Sudah Penuh
Bangunan Rutan Pekalongan yang berlokasi di Jalan Rajawali Nomor 1 Pekalongan tercatat sebagai satu dari 27 bangunan cagar budaya hasil Inventarisasi dan Dokumentasi Benda Cagar Budaya (BCB) Kota Pekalongan tahun 2009, dengan nomor inventarisasi 11-04/PKL/TB/14. Berdasarkan Inventarisasi dan Dokumentasi BCB Kota Pekalongan tersebut, Rutan Pekalongan yangterletak di tepi Sungai Loji sebelah utara, menempati tanah seluas 7.435 meter persegi, dan luas bangunan 1.720 meter persegi. Dari sumber tersebut, Rutan dibangun pada tahun 1753, pada masa Portugis dan Belanda. Pada masa itu, Rutan Pekalongan digunakan untuk tahanan para pribumi. Sedangkan Sungai Loji dulunya untuk persinggahan kapal – kapal dagang Portugis dan Belanda.

Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka, (21/1), Pemkot Pekalongan berencana merelokasi Rutan Pekalongan karena saat ini kondisinya sudah penuh. Sejumlah lokasi yang dipersiapkan antara lain Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara dan Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur. Saat ini Pemkot Pekalongan tengah melakukan penjajakan dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait rencana relokasi tersebut. (K30-49)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 22-01-2013)

 

Tidak ada komentar: