Rabu, 17 Juli 2013

BLSM akan diantar bagi warga sakit

262 Warga Belum Ambil BLSM  

KOTA – PT Pos Indonesia Cabang Pekalongan mencatat masih ada sebanyak 262 warga dari total 8.261 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Pekalongan yang hingga saat ini belum mengambil dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) miliknya baik dari jadwal pengambilan reguler, maupun pengambilan di Kantor Pos. 

Sehingga, saat ini masih ada anggaran BLSM Rp 78.600.000 yang belum dicairkan. Dengan jumlah tersebut, berarti sudah ada 7.999 RTS di Kota Pekalongan yang sudah mengambil BLSM dengan capaian prosentase sebesar 96,83%. Angka tersebut, dinilai sudah cukup baik.

Sementara bagi warga yang belum sempat mengambil BLSM pada jadwal reguler, masih di berikan kesempatan untuk mengambil BLSM di Kantor Pos terdekat. “Kami masih membuka loket di kantor pos bagi warga yang belum mengambil BLSM. Loket tersebut masih terus akan kami buka sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ucap Kepala Kantor Pos Pekalongan, Tarman, Senin (15/7). Selain membuka loket di Kantor Pos, ditambahkannya, Kantor Pos juga memberikan akses kemudahan lain bagi warga yang masih sakit, atau tidak bisa mengambil sendiri anggaran BLSM.

Pihak Kantor pos, katanya, akan mengantarkan BLSM ke warga yang bersangkutan dengan syarat membawa surat keterangan, dan rekomendasi dari Kelurahan setempat tentang kondisi terkini warga yang bersangkutan. “jika ada warga yang sakit atau lumpuh, tinggal minta surat keterangan kelurahan tentang kondisinya tersebut. Petugas kami akan mengantarkan BLSM ke rumah warga yang bersangkutan,” ucap Tarman. 

Ditanya mengenai faktor belum diambilnya BLSM? Tarman mengatakan, ada berbagai faktor diantaranya warga sasaran masih berada di luar kota, warga belum sempat mengambil karena kesibukan masing-masing, dan juga sasaran masih dalam proses pengalihan. “Hal itu terjadi di tiga wilayah yang masuk dalam area kerja pos Pekalongan.

 Sehingga kami tetap akan membuka loket sampai waktu yang belum kami tentukan,” imbuhnya. Sementara tentang pengalihan sasaran penerima KPS, dijelaskannya. Proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kelurahan, atau desa yang mengusulkan. Setelah ditentukan melalui rembug warga, data perubahan langsung dikirim ke pemerintah pusat untuk diverifikasi, dan mendapatkan persetujuan. “Mengenai perubahan data, kami tidak mempunyai kewenangan sama sekali sehingga seluruh prosesnya kami serahkan ke pemerintah kota dan pusat,” pungkas Tarman. (nul)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 16-07-2013)

 

Tidak ada komentar: