Senin, 15 Juli 2013

Kebijakan Pemerintah untuk mobil murah atau low cost and green car (LCGC)

Jero Wacik: Mobil Murah Buat di Desa-desa, Bukan di Kota

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah atau low cost and green car (LCGC), dan para Agen Tunggal Pemegang Merek siap memproduksi mobil murah ini. Namun mobil murah hanya diperuntukkan di desa-desa, bukan di kota.

"Pemerintah mendorong adanya mobil murah, tapi mobil murah itu hanya untuk di desa-desa, desain mobil murah untuk di desa bukan di kota," ucap Menteri ESDM Jero Wacik usai bertemu dengan rombongan The New Energy And Industrial Technology Development Organization of Japan (NEDO) di kantornya, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Dikatakan Jero, mobil murah diperuntukkan untuk desa, agar perekonomian masyarakat di desa-desa bisa berkembang dan rakyat senang. "Mobil murah untuk di desa biar mereka senang, dan harus hemat BBM," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis soal mobil murah ini, diantaranya jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

Selain itu ada syarat teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut.

Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.

Ada pula syaratnya, kewajiban yang mengatur penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.

Tidak ada komentar: