Rabu, 24 Juli 2013

Perusahaan agar memberikan THR H-7 Lebaran

THR wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran

KOTA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kota pekalongan sudah menyebarkan surat edaran yang berisi tentang peraturan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), dan libur idul fitri tahun 2013 ke seluruh perusahan. dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan wajib dilaksanakan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa jumlah THR yang diterima karyawan harus disesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan. "bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja secara terus menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. sementara bagi pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah," terang kabid Hubin dan Jamsos pada Dinsosnakertrans Slamet Haryadi SH MHum kepada Radar.

Peraturan tersebut, lanjut Slamet, sudh tercantum dalam Permenkes No Per 04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. namun jika dlam suatu perusahaan sudah diatur mengenai besaran THR yang jumlahnya melebihi dari peraturan yang berlaku, makq perusahaan diperbolehkan memakai peraturan tersebut sebagai acuan. ditanya soal pengawasannya? 

Slamet menyampaikan, pihak Dinsosnakertrans bersama lembaga kerjasama Tripartit, juga akan melakukan monitoring secara sampling ke beberapa perusahaan mengenai pelaksanaan THR. tidak hanya dari pihak pengusaha, Dinsosnakertrans juga akan meminta masukan dari pekerja mengenai pelaksanaan THR di perusahaan tersebut. 

"kami mengimbau agar perusahaan dapat melaksanakan pembayaran THR sesuai aturan. selain itu, demi kondusifitas suasana kerja di Kota Pekalongan, kami juga berpesan agar perusahaan tidak sampai melakukan PHK selama bulan puasa dan menjelang lebaran nanti," harap Slamet lagi.

Dijelaskan Elamet, selain mengenai THR dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai libur hari raya. pada lebaran nanti, karyawan diberikan libur selam dua hari. namun bagi perusahaan yang sifat kerjanya harus operasional terus menerus, diperbolehkan untuk tetap memberangkatkan karyawan dengan catatan memberikan kompensasi berupa uang lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun slamet mengatakan, hal tersebut sudah merupakan kewajiban rutin yang dilakukan perusahaan setiap tahun. sehingga perusahaan dipastikan akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan. " Namun kami juga tetap akan memfasilitasi jikq terdapat laporan masuk mengenai hql tersebut, kami akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan jika memang terjadi pelanggaran," tegasnya. (nul)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN , 18-07-2013)

 

Tidak ada komentar: