Senin, 15 Juli 2013

Pemkot Pekalongan akan periksa produk makanan dan minuman

Makanan di 9 Pasar Akan Diperiksa 

PEKALONGAN – Selama Ramadan hingga menjelang lebaran nanti, Pemkot Pekalongan akan memeriksa produk makanan dan minuman yang beredar di sembilan pasar tradisional di Kota Pekalongan.

Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya produk-produk pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi.

Kami akan melakukan operasi makanan dan minuman di sembilan pasar tradisional selama ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Wakil Walikota Pekalongan A Alf Arslan Djunaid pada acara Tarawih Keliling putaran pertama di Masjid Al Muhajirin Slamaran, Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara, Rabu (10/7).

pemeriksaan produk pangan tersebut untuk memastikan produk-produk makanan dan minuman yang beredar di pasar-pasar tradisional aman dikonsumsi. Pasalnya, setiap memasuki bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri, permintaan berberbagai produk makanan dan minuman selalu meningkat.

Momentum ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan sehingga dalam setiap pemerikasaan sering ditemukan makanan dan minuman yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, tidak berizin, dan tidak memenuhi persyaraan label sesuai dengan ketentuan.

Bahan Tambahan
selain itu, produk pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, juga tidak tertera di produk tersebut.

Apalagi, bebrapa waktu lalu Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan mi basah yang mengandung formalin dan boraks beredar di sejumlah pasar tradisional di Kota Pekalongan. Setelah ditelusuri, mi basah mengandung formalin dan boraks tersebut diproduksi oleh empat unit industri rumah tangga di Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat dan Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan.

BBPOM bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindangkop dan UMKM) serta Dinas Kesehatan Kota Pekalongan selanjutnya mengamankan 1.110 kilogram mi basah mengandung formalin dan boraks dari empat unit industri rumah tangga pembuatan mi basah tersebut.

Terkait dengan temuan tersebut, Pemkot Pekalongan akan semakin intensif mengawasi peredaran produk-produk pangan di pasar-pasar tradisional.

Pemeriksaan yang akan kami lakukan di sembilan pasar tradisional nanti bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi,” ujar Wakil Walikota. (K30-74)


(SUMBER : SUARA MERDEKA, 12-07-2013)

 

Tidak ada komentar: