Jumat, 12 Juli 2013

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Gaji ke-13

Menkeu Terbitkan Petunjuk Pemberian Gaji ke-13

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangn yaitu PMK Nomor 92/PMK.05/2013.

PMK yang mulai berlaku 25 Juni 2013 itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013. Dalam PMK disebutkan besarnya gaji/pensiun-tunjangan bulan ke-13 diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada Juni 2013. Pembayaran gaji-tunjangan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada bulan Juni 2013, namun jika belum dapat dilakukan bulan Juni dapat dilakukan setelah bulan itu. Penerima pensiun diberikan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Penerima tunjangan diberikan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku serta tidak dikenakan potongn asuransi kesehatan. Sementara itu untuk menindaklanjuti PMK itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menerbitkbn Surat Edaran (SE) Nomor S-4452/PB/2013.

SE yang ditujukan kepada seluruh kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia itu antara lain meminta kepala kanwil memerintahkan para kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) segera menyampaikan pemberitahuan pembayaran gaji/tunjangan ke-13 kepada satuan kerja di wilayah masing-masing.

( Ant / CN19

Tidak ada komentar: