Senin, 03 Juni 2013

Pensiunan PNS, Akan Terima Rapelan Mulai Juni 2013

Mulai bulan Juni 2013  PT. Taspen akan membayarkan rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2013 yang berlaku terhitung mulai bulan Januari 2013 lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, sebagaimana dimuat dalam situs PT Taspen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 pemerintah menaikkan pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya. Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar  5  persen dari besaran pensiun pokok/tun¬jangan tahun 2012.

Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp1.260.000 naik menjadi Rp1.323.000 Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya se-jumlah Rp3.452.800 akan bertambah menjadi Rp3.751.500.

Menurut Sudiyatmoko Sentot S, pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2013, berjumlah  Rp 1,57 triliun  yang akan dibayarkan kepada 2,31 Juta orang pensiunan . Sedangkan pembayaran  pensiun bulanan untuk tahun 2013 berkisar  Rp 57,5 triliun.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen itu  menghimbau  masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian DEVIDEN, Dana Purna Bhakti,  serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan.

“Kami juga ,menghimbau  kepada para pensiunan agar  tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun  kepada Negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui PT. Taspen,” ujar Sudiyatmoko Sentot  S.

(PT Taspen/ES)

Tidak ada komentar: