Jumat, 19 April 2013

Disdukcapil, pihak yang paling sering disalahkan

Kesalahan Tak Selamanya Disdukcapil 

NOYONTAAN – Hampir dalam setiap kesalahan data kependudukan dan pencatatan sipil, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) selalu menjadi pihak yang paling sering disalahkan. Padahal, tidak selamanya keselahan itu berasal dari instansi tersebut. 

Demikian disampaikan Kepala Disdukpencapil setempat, Drs Budhy Santosa saat menyampaikan paparannya dalam acara diskusi tematik terkait pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Hotel Nirwana, (17/4).

Kesalahan pendataan kependudukan tersebut salah satunya sering terjadi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai contoh, dulu banyak ditemui seseorang yang memiliki banyak KTP, dikarenakan untuk melakukan pengurusan izin tertentu, orang tersebut harus memiliki syarat yakni berdomisili dalam wilayah yang bersangkutan. 

“Dalam hal ini misalnya saja memiliki keinginan untuk membangun rumah. Biasanya salah satu syarat yang dicantumkan yaitu harus menjadi warga di daerah setempat. Ini sering dicurangi dengan membuat KTP baru dengan data – data yang telah dipalsukan. Tindakan ini pada akhirnya berakibat pada kesalahan Disdukpencapil dalam melakukan pendataan kependudukan,” jelasnya.



Namun seiring dengan adanya perubahan KTP menjadi e-KTP maka peraturan domisili menjadi sudah tidak berlaku lagi. Sistem e-KTP berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. “Bagi masyarakat yang belum melakukan pembuatan e-KTP diharapkan untuk segera melaksanakannya. 

Karena ditakutkan, apalagi tidak segera diurus akan membuat orang tersebut menjadi kesusahan nantinya dalam melakukan segala macam pengurusan administrasi,” bebernya. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk pembuatan e-KTP seperti proses pengambilan foto harus dilakukan di Kecamatan setempat. Pencantuman huruf harus benar – benar diperhatikan, khususnya dalam nama, kesalahan satu huruf saja sangat fatal karena akan dianggap orang lain.

 “Untuk itu diharapkan masyarakat bisa mewujudkan satu orang satu data dalam KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Perkawinan dan Paspor RI.”

Tentu saja untuk memudahkan proses pendataan kependudukan dan catatan sipil. Apabila terlanjur terjadi keselahan penulisan huruf dalam pembuatan dokumen lain, disarankan untuk melakukan pembuatan ulang. 

Disarankan untuk mendasarkan diri data pada akte. Dokumen lain masih memiliki kemungkinan untuk bisa dirubah tetapi akta kelahiran hanya bisa dibuat sekali,” katanya. Adapun produk dan layanan yang dilakukan di Disdukpencapil antara lain yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Pindah Datang. 

Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pencatatan pengakuan pengesahan dan pengangkatan anak serta pencatatan ganti nama dan jenis kelamin.

Sementara itu, Direktur Pattiro Pekalongan, Sugiharto mengatakan kegiatan diskusi ini diadakan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Mobile Complain atau unit keliling pelayanan pengaduan masyarakat yang dipunyai oleh lembaga tersebut. Fokus penilitian pelayanan publik itu dilakukan pada tiga bidang yang meliputi Pendidikan, Kesehatan serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Ditemukan setidaknya ada 520 pengaduan selama satu bulan di 20 titik yang tersebar di Kota Pekalongan. Dari pengaduan yang masuk dilayanan administrasi kependudukan, sebagian besar masyarakat mengeluhkan tentang ketidakjelasan prosedur dan waktu pelayanan dalam pembuatan dan pengambilam e-KTP.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan sikap petugas di tingkat RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Ada juga masyarakat yang mengeluhkan tentang biaya, syarat administrasi dan fasilitas yang dianggap masih kurang dari Disdukpencapil,” ujarnya. 

Kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan maksimal ini telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009. Pada kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan maksimal ini telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009. 

Pada kesempatan tersebut, Pattiro juga mengundang Ketua Paguyuban Lurah se-Kota Pekalongan Lilik Murdiyanto SH dan Perwakilan Komunitas dampingan Pattiro sekaligus Ketua RW di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, Damirin. (ap15)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 18-04-2013)

 

Tidak ada komentar: