Kamis, 16 Mei 2013

Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui website

Badan Publik Diminta Lengkapi Website 

PEKALONGAN – Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, badan publik diharapkan melaksanakan kewaiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diantaranya menyusun regulasi tentang daftar informasi publik yang dikecualikan, serta menyediakan informasi secara berkala dalam website.

Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Bidang Kelembagaan dan Pelayanan Publik, Zaini Bisri menyebutkan, ada lima regulasi internal di tingkat kabupaten/kota, yakni regulasi tentang organisasi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, serta regulasi tentang daftar informasi pubblik yang dikecualikan. 

“Daftar informasi yang dikecualikan harus segera ditetapkan. Penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemkot/Pemkab itu memudahkan pelayanan informasi kepada pemohon informasi,”kata Zaini dalam Seminar dan Lokakarya Penguatan Kelembagaan Masyarakat  di Ruang Jetayu Setda, Selasa (14/5).

 ilustrasi

Regulasi lainnya yakni tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi, regulasi tentang standar biaya perolehan informasi publik dan regulasi tentang tata cara pelayanan (penyebarluasan) informasi publik. Selain itu, badan publik juga disarankan melengkapi website dengan informasi wajib berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta.

Perencanaan Pembangunan
Anggota KIP Jateng Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bona Ventura Sulistiana menambahkan, beberpa Pemkot dan Pemkab telah menyusun regulasi tentang daftar informasi publik yang dikecualikan tersebut. “Solo dan Sragen sudah melakukan,”jelas Bona. 

Seminar dan Lokakarya hari itu juga menghadirkan anggota KIP Jateng Bidang Sosialisais, Edukasi dan Advokasi, Iriyanto. Menurut dia, tugas masyarakat dalam pengawasan badan yakni penelusuran informasi mulai perencanaan pembangunan dan kebijakan publik, serta proses dan pertimbangan pengambilan kebijakan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Sri Budi Santosa mengatakan, Pmkot Pekalongan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID tersebut, kata dia, merupakan pintu masuk bagi setiap pemohon informasi. 

“Jika ada pemohon informasi yang datang dengan mengatasnamakan UU KIP, bisa “dilempar” ke PPID. Segala Informasi pintunya di PPID. Jika menghalang-halangi ada sanksinya. Begitu juga jika memberikan informasi yang salah,”ujar Budi di hadapan perwakilan SKPD yang mengikuti seminar. (k30-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 15-05-2013)

 

Tidak ada komentar: