Jumat, 31 Mei 2013

Surat imbauan agar iklan rokok tidak disiarkan

Hari Ini Iklan Rokok Dilarang Tayang

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengedarkan surat imbauan agar iklan rokok tidak disiarkan pada Hari Anti Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati Jumat (31/5).
Surat dengan No.338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 yang diedarkan pada (16/5) tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Utama/ Penanggung Jawab Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi di seluruh Indonesia.

Surat tersebut mengenai himbauan untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada HTTS pada tanggal 31 Mei 2013.

Selain ditembuskan kepada Presiden RI, salinan surat juga dikirim ke Ketua KPI Pusat, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Ketua Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh Indonesia (ARSLI).

Dalam suratnya disebutkan, bahwa setiap tahun pada tanggal 31 Mei diperingati sebagai HTTS yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) sejak tahun 1987.

Menurut WHO, peringatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk merokok bagi kesehatan manusia dan menghimbau agar masyarakat tidak merokok selama 24 jam serentak di seluruh dunia pada tanggal 31 Mei 2013.

"Dalam rangka memperingati HTTS kami imbau kepada lembaga penyiaran radio dan televisi untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada tanggal 31 Mei 2013," ujar Kemenkominfo Tifatul Sembiring dalam keterangan persnya.
( rpk / CN33 )
sumber

Tidak ada komentar: