Kamis, 11 April 2013

757 Gram Methamphetamine(shabu) Gagal Diselundupkan

Dirjen bea cukai gagalkan penyelundupan ratusan gram shabu

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta, berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus penyelundupan satu paket narkoba jenis Methamphetamine (shabu) seberat 757 gram.

Paket shabu tersebut tiba di Jakarta pada Jumat (5/4) silam, dan dikirim secara perorangan dari Malaysia melalui Perusahaan Jasa Titipan dari Bandara Halim Perdana Kusumah.

"Paket shabu ini dikirim ke seorang perempuan berinisial TT dan dialamatkan ke Bogor," ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Hekinus Manao, di Jakarta, Kamis.

Paket Shabu yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I tersebut bernilai Rp1,135 miliar, dikirim dengan cara dibungkus dalam alumunium foil dan disembunyikan ke dalam empat tabung kedap udara.

"Atas temuan tersebut, untuk mengembangkan kasus kami lalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, TNI AU, CNT Kantor Pusat DJBC, KPPBC Bogor, dan Perusahaan Jasa Titipan," kata Hekinus.



Penerima paket berinisial TT kini ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan BNN. TT adalah seorang karyawati swasta berusia 22 tahun, yang bersedia menerima paket tersebut dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.

"Berapa besar jumlah uang yang diterima tidak penting, namun yang perlu diwaspadai modus pendekatan bandar kepada penerima paket kini banyak dalam bentuk pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM)," katanya.

TT berkenalan dengan pengirim paket melalui pesan BBM. Pengirim lalu merayu TT dengan sejumlah imbalan asalkan TT mau menjadi penerima paket narkoba tersebut.

Tersangka TT disangkakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar.

Dia juga disangkakan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf e, bahwa menyembunyikan barang impor secara melawan hukum akan dipidana karena telah melakukan penyelundupan dengan penjara sedikitnya satu tahun dan denda sedikitnya Rp50 juta.

"Hingga saat ini kasus penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam proses pengembangan dan akan terus diusut hingga tuntas," kata perwakilan dari BNN, Suwanto.

Pada Februari, DJBC dibantu KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC, juga mengagalkan pengiriman paket narkoba jenis extacy berjumlah 115 buti bernilai Rp169 juta.

Editor: AA Ariwibowo

 

Tidak ada komentar: