Sabtu, 08 Maret 2014

PDAM Kelola Kolam Renang Tirta Sari

PDAM Kembali Kelola Kolam Renang Tirta Sari

KOTA – Setelah CV Puji Syukur melepas pengelolaan Kolam Renang Tirta Sari, Pemkot melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menujuk PDAM untuk menjadi pengelola sementara selama satu sampai dua bulan ke depan.

Langkah tersebut dilakukan berkaitan dengan akan digelarnya Popda di Kota Pekalongan pada 17 Maret mendatang, dimana salah satu cabor yang akan dipertandingkan adalah renang. PDAM bersama Pemkot juga telah memantau langsung kondisi kolam renang kemarin.

“Kepentingan kami adalah agar bagaimana kolam renang tersebut bisa digunakan terlebih dulu selama Popda digelar. Baru setelah itu, kami akan mencari siapa pengelola kolam renang berikutnya. Untuk pembukaan kembali kolam renang, akan kami lakukan secepatnya karena kami juga sudah memantau kondisi kolam renang,” tutur Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada DPPKAD, Suseno SH kepada Radar yang dihubungi Jumat (7/3).

Secara Lesan
Ternyata, pelepasan hak kelola Kolam Renang Tirta Sari oleh CV Puji Syukur disampaikan secara lisan kepada Pemkot Pekalongan sebagai pemilik aset.

Penyampaian dilepasnya hak kelola Tirta Sari secara lisan tersebut, dilakukan dalam pertemuan yang digelar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama dengan perwakilan CV Puji Syukur, Kamis (6/3) kemarin.

Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada DPPKAD, Suseno SH menjelaskan, CV Puji Syukur memang sudah menyampaikan pelepasan hak kelola kolam renang Tirta Sari dalam pertemuan kemarin. Namun pihaknya, tetap masih menunggu pernyataan resmi dalam bentuk tertulis. “Dalam pemutusan kontrak pengelolaan kolam renang ini memang sudah tidak ada masalah, namun kami masih menunggu penyampaian secara resmi melalui surat tertulis,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Puji Syukur yang hadir, dikatakan Suseno, memang hanya menyerahkan kunci gedung kolam renang, disertai menyampaikan keputusan secara lisan. Namun mereka berjanji, dalam dua hari kedepan akan memenuhi syarat penyampaian pelepasan hak kelola secara tertulis. “Kita masih tunggu itu,” imbuhnya.

Masalah pemutusan kontrak sepihak oleh Puji Syukur, dirinya juga mengatakan bahwa hal tersebut memang dimungkinkan dalam perjanjian. Kontrak pengelolaan kolam renang, yang berdurasi lima tahun. Akan tetapi jika ditemukan permasalahan atau pengelola tidak sanggup lagi melanjutkan kontrak, dapat diputus secara sepihak.

Dikatakannya pria berkumis tipis itu, menurut penuturan perwakilan Puji Syukur yang hadir, alasan pelepasan hak kelola dilakukan karena mereka terus merugi selama satu tahun terakhir. Selain itu, munculnya fasilitas kolam renang umum di daerah tetangga, juga membuat Tirta Sari kalah saing. Akibatnya omsetnya turun secara drastis.

Kemudian, menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi CV Puji Syukur sebagai pengelola terhadap Pemkot Pekalongan, diterangkan Suseno, semuanya sudah dilakukan termasuk pembayaran sewa. Tetapi pembayaran oleh pihak Puji Syukur dilakukan dengan giro, dan baru akan tiba masanya pada bulan Juni 2014 mendatang. “Diluar itu semuanya sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu pernyataan tertulis dari mereka saja,” ucap Seno lagi.

Ditanya tentang kerusakan yang ada di beberapa bagian kolam renang? Suseno menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya akan terlebih dulu menginventarisir kerusakan yang terjadi. Dari situ, nantinya Pemkot dapat menaksir berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan kolam renang secara menyeluruh.

“Setelah biaya diketahui, baru bisa dianggarkan entah di perubahan anggaran maupun penetapan anggaran tahun depan, itu nanti baru bisa diputuskan. Karena perbaikan kerusakan disana membutuhkan dana yang tidak kecil. Sehingga sementara akan digunakan dalam kondisi yang ada sambil kami taksir kebutuhan biaya perbaikannya,” tandas Suseno.(nul)

 

Tidak ada komentar: