Sabtu, 15 Maret 2014

Empat Residivis Nekat Menjual-belikan Uang Palsu

Polisi Terkaget-kaget Lihat Uang Palsu Mirip Asli

MOJOKERTO – Tak kapok setelah empat tahun mendekam dalam penjara di Mojokerto, Jawa Timur karena kasus peredaran uang palsu (upal), empat residivis ini masih nekat menjual-belikan upal hasil karyanya sendiri di Surabaya. Sistem jual-belinya, 1 banding 4 atau Rp 1 juta uang asli ditukar Rp 4 juta upal.

Karena perbuatannya itu, keempat residivis tersebut, terpaksa harus kembali tidur di balik jeruji besi. Namun, kali ini mereka tidak lagi ditangani oleh kepolisian Mojokerto tapi dibekuk oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keempat tersangka kasus upal itu adalah, Samuel, Fauzi, Zainuri dan Jono. Keempatnya warga Mojokerto. “Mereka semua ini adalah residivis di Polres Mojokerto. Untuk tersangka SM (Samuel), pernah dihukum kasus penipuan dan penggelapan mobil dan divonis 10 bulan penjara di Mojokerto,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Kamis (13/3).

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, merupakan residivis kasus upal di Mojokerto. “Tersangka FZ (Fauzi) dihukum 4 tahun pejara, ZR (Zainuri) 3 tahun dan JN (Jono) dihukum 2 tahun dalam kasus yang sama.”

Namun, setelah bebas dari tahanan, keempat tersangka itu berkomplot untuk mengedarkan upal di Surabaya, tepatnya di kawasan Jalan Tambangboyo.

“Setelah kami menyelidiki informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari Satreskrim Polrestabes melakukan transaksi dengan para tersangka di depan Hotel Pasar Besar di Jalan Pasar Besar Surabaya dan melakukan penangkapan,” kata Setija.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa upal Rp 13 juta pecahan Rp 100 ribu, Rp 2 juta (upal pecahan Rp 50 ribu), empat unit HP serta puluhan alat cetak beserta bahannya.

“Jadi bisa dibilang upal-upal ini hasil home industri. Dan hasilnya luar biasa, hampir sama persis dengan aslinya. Hasilnya beda dengan upal yang pernah kita ungkap dari Blitar beberapa waktu lalu, jadi ini hasilnya lebih sempurna,” ucapnya kagum.

Hasil cetakan upal milik tersangka hampir sama persis dengan aslinya, meski hanya dicetak secara manual. Bahkan Kapolresta, sempat menyamakan uang asli dengan upal hasil cetakan para tersangka.

“Perbedaannya hanya terletak pada berat kertasnya. Semuanya tidak jauh beda dengan aslinya. Jadi tersangka ini cukup berpengalaman, jika dilihat dari hasilnya. Ayo silakan cek, mana uang asli dan mana yang palsu?,” ujar Setija di Mapolrestabes Surabaya sembari memberi tebakan.

Sementara itu, dari hasil penyidikan polisi, untuk mencetak upal yang sebelas dua belas alias sangat mirip itu, tersangka tidak membutuhkan peralatan canggih dan kertas mahal, melainkan dengan peralatan sablon sederhana dan menggunakan kertas buram.

Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu M Solihin Fery memaparkan, untuk mencapai hasil sempurna, awalnya tersangka mencoba dengan berbagai cara. “Untuk pembelajaran, awalnya tersangka menumpuk dua lembar kertas dengan sisi berbeda yang sudah dicetak. Namun hasilnya tidak maksimal,” terang Fery di samping Kapolrestabes Surabaya.

Setelah itu, tersangka mencoba mencetak dua sisi gambar berbeda dengan satu kertas, dan hasilnya cukup maksimal, sehingga berat kertas hampir sama dengan uang asli. “Mereka menggunakan kertas buram lalu untuk memutihkan, mereka mengecatnya dengan warta putih sehingga terasa kasar, baru kemudian menyablonnya dengan gambar sesuai kebutuhan,” katanya lagi.

Untuk mencetak upal agar sempurna seperti aslinya, Fery melanjutkan, tersangka membutuhkan 29 screen atau alat sablon dengan pengeblokan berbeda-beda. Screen pertama untuk pengeblokan dasar bolak-balik (dua sisi kertas), screen kedua bergambar pahlawan, gambar fosfor Gedung DPR (ketiga), gambar nominal uang (keempat), peta (kelima), nomor seri (keenam), garis uang (tujuh) dan seterusnya.

“Setelah proses screen selesai, kemudian disablon di atas kertas HVS 60 gram, selanjutnya disablon garis putus-putus dan nominal bolak-balik. Terakhir dilakukan pemotongan menggunakan karter,” terang Fery.

Fery juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ide pembuatan uang berasal dari Fauzi. Mantan residivis Polres Mojokerto dalam kasus sama ini, juga mengajarkan bagaimana cara membuat uang palsu yang sempurna. Sementara Samuel, berperan sebagai pemberi modal, menyediakan alat-alat produksi serta mencetaknya sendiri.

Selanjutnya, uang hasil cetakan Samuel itu dijual kepada Fauzi dengan komposisi 1 banding 4. Untuk tersangka Zainuri sendiri berperan sebagai juru antar Fauzi, untuk mendampinginya menemui Jono, yang berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

“Dalam peredarannya, tersangka menukar Rp 1 juta uang asli dengan Rp 4 juta uang palsu. Jadi 1 banding 4,” tandas dia.

Sementara tersangka sendiri, di hadapan petugas mengaku baru beroperasi dan saat kali pertama menjalankan bisnisnya sudah ditangkap oleh polisi. “Masih baru kok, ini yang pertama,” aku Zainuri. (mrd)

Tidak ada komentar: