Sabtu, 01 Maret 2014

50 Karyawan PT Gisapda Kena PHK

Di PHK, Karyawan PT Gisapda Ngadu ke Walkot

KOTA – Perwakilan karyawan dari PT Gisapda yang di PHK, Jumat (28/2), datang mengadu kepada Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad.

Dalam pengaduannya, mereka meminta kepada Walikota agar dapat turut membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka alami di perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan tenun tersebut.

Kedatangan perwakilan karyawam PT Gisapda tersebut, didampingi jajaran pengurus dari DPN SPN Kota Pekalongan. Dalam penyampaiannya di hadapan Walikota, para karyawan berharap agar bisa dipekerjakan kembali sebagai karyawan. Namun, jika tetap di PHK, mereka juga meminta agar pemerintah bisa mendorong perusahaan untuk menyesuaikan uang pesangon dengan undang-undang yang berlaku.

Dibeberkan Ketua PSP SPN PT Gisapda, Neti Aisah, sebanyak 50 karyawan yang sejak awal berkonflik dengan pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan kenaikan upah, secara lisan dinyatakan di PHK oleh perusahaan. Penyampaian keputusan itu, lanjutnya, dilakukan dalam mediasi yang digelar di Kantor Dinsosnakertrans Jumat (21/2) lalu oleh perwakilan manajemen yang hadir.

“Karyawan ada sebanyak 80 orang, sedangkan yang di PHK sebanyak 50 orang. Kami sudah tidak bekerja sejak pertengahan Januari lalu. Saat itu pengusaha memberikan pilihan kepada karyawan. Bagi yang masih bersedia mengikuti kebijakan dipersilahkan bekerja, sementara bagi yang menentang dipersilahkan untuk meninggalkan perusahaan,” tutur Neti dihadapan Walikota.

Sejak saat itu, lanjutnya,50 karyawan yang memilih menentang kebijakan perusahaan mulai tidak masuk bekerja. Setelah melalui beberapa kali mediasi, akhirnya diputuskan perusahaan mem-PHK karyawan secara lisan. “Baru secara lisan kami di PHK, belum ada surat tertulis. Namun jika benar, kami menuntut pesangon yang sesuai dengana aturan,” imbuhnya.

Menanggapi masalah tersebut, Walikota mengatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dengan menginstruksikan Dinsosnakertrans agar segera turun menyelesaikan masalah tersebut. Walkot juga meminta kepada karyawan untuk membuat catatan kronologis masalah tersebut secara tertulis. Kemudian disampaikan kepadanya sebagai bahan untuk mencari solusi. “Buat kronologis dari awal hingga adanya PHK. Lalu berikan kepada kami. Senin saya akan jadwalkan kembali pertemuan dengan anda,” pinta Walkot.

Menurutnya, kedepan untuk seluruh perusahaan harus ada kesepakatan antara dua pihak terkait pengupahan. Jika memang perusahaan tidak sanggup membayar secara UMK, perusahaan bisa menympaikan surat tertulis kepada Pemkot.

Kemudian, kedua belah pihak bisa merumuskan berapa upah yang akan dibayar, dengan dasar harus sesuai kesepakatan. “Keduanya juga jangan kaku dalam membuat kesepakatan, harus ada jalan tengah yang baik,” imbuhnya.

Usai bertemu dengan Walikota, perwakilan karyawan juga menyambangi Ketua DPRD Kota Pekalongan yang sekaligus Ketua DPC SPN, HM Bowo Leksono. Usai pertemuan, Bowo mengatakan, bahwa saat ini yang menjadi fokusnya adalah bagaimana mendorong perusahaan agar dapat membayar pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya, dalam draf yang dikeluarkan perusahaan terkait jumlah pesangon karyawan yang di PHK, dikatakannya belum sesuai dengan undang-undang.

“Para karyawan sudah melalui tahap yang sesuai dengan kapasitas mereka. Karena tidak ada jalan tengah maka mereka di PHK. Saya kira keputusan ini sudah final dari perusahaan. Untuk itu yang perlu diupayakan adalah bagaimana karyawan mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai karyawan yang di PHK,” terang Bowo.

Dalam aturan, lanjutnya, minimal pesangon yang diberikan kepada karyawan yang belum satu tahun bekerja adalah satu kali gaji sesuai UMK. Namun dalam draf yang dikeluarkan perusahaan, dirinya masih melihat jumlah yang jauh dari UMK. Pemberian pesangon terendah hanya disesuaikan dengan upah per bulan para karyawan. “Perusahaan sudah berani keluarkan angka berarti mereka mempunyai anggaran dan bersedia membayar. Sekarang tinggal kami dorong agar sesuai undang-undang,” pungkas Bowo. (nul)

 

Tidak ada komentar: