Selasa, 09 April 2013

1,1 Triliun Pendapatan Kab.Pekalongan Tahun Buku 2012

Tahun 2012, Realisasi Pendapatan Kabupaten Pekalongan Capai Rp 1,1 Triliun 

KAJEN - Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2012 mencapai Rp 1.114.494.807.256. Jumlah tersebut, melebihi target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 1.097.705.781.288. Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si, dalam pemaparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2012, di Kantor DPRD akhir Maret lalu menjelaskan, dari pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebesar yakni Rp 1.097.705.781.288, realisasinya mencapai 101,53 persen.

“Penetapan pendapatan daerah tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 108.326.763.424, dana perimbangan Rp 788.721.271.900 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 200.657.745.964,” katanya. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah yang melebihi target yang telah ditetapkan dikarenakan adanya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Dijelaskan, untuk realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.047.328.470.862. Jumlah tersebut, terealisasi sebesar 92,37 persen dari belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp 1.133.807.844.939.



“Belanja daerah yang ditetapkan, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 715.879.150.888 dan belanja langsung Rp 417.928.694.051. Realisasi belanja daerah di bawah target tersebut karena adanya efisiensi, sisa lebih anggaran serta adanya kegiatan yang tidak selesai dan tidak dilaksanakan,” imbuhnya. Sementara, realisasi pembiayaan daerah mencapai 98,96 persen atau Rp 35.726.598.003 dari pembiayaan daerah yang ditetapkan sebesar Rp 36.102.063.651. Jumlah pembiayaan tersebut, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 44.345.977.554 dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah Rp 8.243.913.903.

Program kegiatan pembangunan daerah tahun anggaran 2012 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2016 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2012. Kemudian dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2012, serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2012. (di2k)
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor    : Nd. Kominfo

 

Tidak ada komentar: