Selasa, 09 April 2013

Kerjasama PDAM - Kejaksaan, Turunkan Tunggakan

Turunkan Tunggakan hingga Rp 600 Juta

PEKALONGAN - Kerja sama yang dijalin antara Kejaksaan Negeri Pekalongan dan PDAM cukup efektif bagi PDAM dalam menagih tunggakan tagihan pelanggan. Empat tahun lalu tunggakan mencapai Rp 1 miliar lebih, kini tinggal Rp 400 juta. ''Itu jelas tidak lepas dari peran kejaksaan,'' kata Direktur PDAM Kota Pekalongan, Yani Setiawan kepada Suara Merdeka, kemarin.

Hal itu dikatakan Yani usai penandatanganan kerja sama PDAM dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan di aula PDAM, kemarin.

Selain kerja sama dengan kejaksaan, PDAM juga meluncurkan pembayaran pelanggan PDAM melalui ATM Bank Muamalat.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kajari, I Gede Gunawan Wibisono dan Direktur PDAM Yani Setiawan disaksikan Wakil Wali Kota H Alf Arslan Djunaid, Sekda Dwi Arie Putranto dan pejabat Pemkot.


Waktu Pelayanan

Yani mengatakan, pelanggan PDAM terus meningkat tiap tahun, sehingga sekarang mencapai 20.500 orang. ''Jumlah itu bakal naik lagi pada tahun ini mengingat tahun 2013-2015 ada bantuan jaringan dari Australian Aid untuk pelanggan berpenghasilan rendah yang diperkirakan mencapai 3.000 pelanggan,'' papar Yani.

Dengan bantuan itu, maka pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya membayar Rp 350.000 dan pembayaran itu bisa diangsur selama 10 kali. Hanya saja penambahan pelanggan dari MBR itu diperkirakan baru bisa dimulai pada Mei mendatang.

Kemudian, dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PDAM membuka pelayanan di kantor dengan waktu lebih panjang, yakni mulai pukul 07.30 hingga 20.00. ''Jadi bagi pegawai yang sibuk dan baru pulang sore, maka bisa membayar usai pulang kerja,'' katanya.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengeluhkan atas pelayanan PDAM bisa menyampaikan keluhan itu melalui jaringan facebook atau langsung ke kantor PDAM.
Untuk mempermudah pembayaran tagihan, warga juga bisa membayar lewat ATM Bank Muamalat. (A15-49) (/

Tidak ada komentar: