Senin, 08 April 2013

978 Pengawas UN

Panitia UN Siapkan 978 Pengawas 

DINDIKOPRA-Guna menjamin kejujuran siswa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2012-2013. Panitian Pelaksanaan UN Kota Pekalongan telah menyiapkan sebanyak 978 pengawas yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan UN tingkat SMP, SMA dan SMK. Penentuan jumlah pengawas tersebut, dapat dilakukan setelah penataan ulang ruang ujian telah ditentukan sebelumnya.

Disampaikan ketua panitia UN Drs. Soeroso, memang untuk menentukan jumlah pengawas, harus terlebih dulu menentukan jumlah ruang yang akan digunakan dalam UN mendatang. Karena, rumus penentuan jumlah pengawas adalah dua kali jumlah ruang ujian yang disiapkan. “Jumlah ruang yang akan digunakan, baru selesai kami tata ulang kemarin, karena ada peraturan baru. 

Untuk itu, jumlah pengawasnya pun baru bisa kami petakan,” jelasnya yang ditemui usai memberikan paparan dalam sosialisasi pelaksanaan UN bersama kepsek SMP dan SMA di Kantor Dindikpora, Kamis (4/4). Mengenai sistem pemetaan pengawas, dikatakan Soeroso, saat ini masih dalam tahap perumusan. Apakah nantinya akan ada silang pengawas antar sekolah, atau pengawas berasal dari sekolah masing-masing. “Sementara ini memamng belum kami tentukan. Nanti semua Kepsek bersama panitia akan membuat kesepakatan terkait hal itu,” Ucapnya lagi.

Ilustrasi


Soeroso juga menjelaskan keutuhan pengawas dalam tiap tingkatan pendidikan juga berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah ruang yang disediakan. Untuk UN SMP/MTs, disiapkan 488 pengawas yng akan bertugas di 244 ruang Ujian. Sementara untuk SMA, 148 pengawas disiapkan untuk 74 ruang, MA membutuhkan 92 pengawas untuk 42 ruang, dan SMK 114 pengawas yang akan memantau jalannya UN di 228 ruang ujian.

Dalam menjalankan tugasnya, pengawas ujian juga dituntut untuk benar-benar melaksanakan amanat dengan baik. Bahkan dalam peraturan dari Kemendikbud, sudah ditentukan sanksi yang menanti pengawas jika lalai, atau melakukan pelanggaran dalam melaksansakan tugasnya tersebut. Sanksi untuk pengawas, dijelaskan Soeroso, dibagi dalam tiga tingkatan. Pertama, jika melakukan pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.

Kemudian untuk pelanggran sedang seperti tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian, serta pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan atau membacakan kunci awaban kepada peserta ujian. “Kedua pelanggaran sedang dan berat dikenakan ssnksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya lagi.

Sementara untuk kartu peserta UN Kota Pekalongan, juga telah didistribusikan ke masing-masing sekolah sejak 31 Maret lalu sesuai dengan Daftar Nominasi Tetap (DNT) pesert UN SMP/SMA yang sudah ditetapkan yaitu 8774 peserta yang terdiri dari 459 peserta UN SMP/MTs, 1283 peserta UN SMA, 816 peserta dari MA dan 2078 peserta UN SMK.


(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 06-04-2013)

 

Tidak ada komentar: