Kamis, 11 April 2013

173 botol miras dimusnahkan, Satpol PP Kota Pekalongan

Satpol PP Pekalongan Musnahkan Ratusan Botol Miras

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Sebanyak 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekalongan di halaman kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (10/4).

Pemusnahan 173 botol miras disaksikan Wali Kota M Basyir Ahmad dan perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Pekalongan.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Muanas Budi Setyono menjelaskan, minuman keras yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya selama September 2012 hingga awal April 2013. Minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri dari beberapa merek, antara lain Vodka, Anker Beer, Topi Miring, Bir Bintang, Martini, Anggur Orang Tua dan ciu.



Minuman keras tersebut diambil dari beberapa tempat pada razia yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan. Di antaranya hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan di dua toko penjual miras di Jalan Mulia dan Jalan Samudera Pasai di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, pada Maret lalu.

Razia dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2000 tentang Pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol. "Kami ingin meminimalisir dan menghilangkan peredaran minuman keras di Kota Pekalongan," tegasnya.

Namun menurut dia, upaya tersebut menghadapai berbagai kendala. "Penjualan minuman keras dilakukan sembunyi-sembunyi. Namun masyarakat sudah aktif. Masyarakat menginformasikan kepada kami, toko yang menjual minuman keras. Setelah adanya laporan itu, kami segera ambil sikap," paparnya.

Sementara itu, Basyir meminta Satpol PP Kota Pekalongan bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya agar hasilnya bisa lebih maksimal. "Satpol PP harus bekerja sama dengan unsur penegak hukum lainnya, bahu membahu membasmi kemaksiatan. Ketentraman dan ketertiban harus ditegakkan," tegasnya.
( Isnawati / CN31 / JBSM

Tidak ada komentar: