Selasa, 02 April 2013

Kawasan Tanpa Rokok, segera direalisasikan

Pelanggar Perda KTR Didenda Rp 500 ribu 

DINKES – Penerapan Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera direalisasikan pada tahun 2013 ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyosialisasikan kepada sejumlah komponen masyarakat di aula kantor setempat, (27/3). 

Untuk para pelanggar peraturan, nantinya akan diterapkan sanksi yang cukup tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu. “Ini merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dikenakan denda bagi para pelanggarnya.


Diharapkannya masyarakat mau menyadari Perda yang ada dan mau menuruti peraturan yang telah ditetapkan,” ucap Kepala Dinkes, dr H Dwi Heri Wibawa MKes. Suami Hj Megawati itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan setelah ditetapkannya Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012. “Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui secara utuh pembahasan dan hal – hal terkait Perda tersebut,” ucapnya. Awalnya mula terbitnya Perda Kota Pekalongan Nomor 19 tahun 2012 didahului dengan munculnya Perwal No 5A tahun 2010 yang membahas hal yang sama.

Dalam Perda tersebut, aktivitas merokok tidak dilarang, hanya saja para perokok juga diminta agar menghormati hak – hak orang tidak merokok. “Perda tidak melarang orang merokok tetapi hanya mengatur tempat – tempat tertentu yang tidak diperbolehkan. Setidaknya ada tujuh tempat yang menjadi KTR,” bebernya. 

Tujuh tempat KTR yang dimaksud seperti fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat – tempat ibadah, sarana bermain anak – anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat – tempat umum misalnya pasar. “Untuk penyediaan bagi tempat merokok, sesuai peraturan yang ada hanya diperbolehkan bagi dua tempat saja yakni tempat umum dan tempat kerja. Sedangkan kelima tempat lainnya tidak diperbolehkan untuk menyediakan tempat untuk merokok,” ujarnya. (ap15)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 28-03-2013)

 

Tidak ada komentar: