Senin, 24 Juni 2013

Kenaikan tarif angkutan umum 10-15 persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Senin (24/6) mengatakan, pemerintah mengharapkan pada 1 Juli 2013 seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia sudah menyalurkan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang merupakan salah satu dari program perlindungan sosial masyarakat dalam menghadapi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ia menyebutkan hingga Sabtu (22/6), PT Pos Indonesia sudah telah menyalurkan BLSM di 14 kota. "Dari pantauan kami, penyerahan Kupon Perlindungan Sosial (KPS) untuk pengambilan BLMS kali ini jauh lebih tertib dari tahun 2005 dan tahun 2008. 

Mengapa, karena mereka diberi tahu jamnya. Dan yang mengambil mereka yang memegang kartu BLSM yang berhak, kalau dulu kan kupon yang bisa dititipkan orang, dijual sehingga kesan tidak tepat sasarannya tinggi," kata Hatta usai menghadiri pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Kalau toh masih terjadi kasus tidak tepat sasaran, menurut Hatta, akan sangat kecil sekali, sehingga diharapkan 15,5 juta rumah tangga miskin nantinya akan menerima kupon tersebut sebagaimana diharapkan.
Sebagaimana diketahui, kupon perlindungan sosial itu selain digunakan untuk mengambil BLSM, juga sekaligus menjadi kupon untuk mendapatkan Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Tarif Angkutan

Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengimbau media massa, untuk ikut menjaga dan mengawasi praktik spekluasi harga kebutuhan pokok terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku mulai Sabtu (22/6) lalu.

Hatta juga mengharapkan kepada para pengusaha angkutan agar dalam menaikkan tarif angkutan tidak terlalu membebani masyarakat. "Tentu ada hitungan yang wajar untuk penyesuaian itu. Itu yang perlu kami jaga agar tidak menimbulkan kenaikan yang berlebihan. Kasihan rakyat," kata Hatta.

Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan di tempat sama mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan  kenaikan tarif maksimal 15 persen dari tarif berlaku saat ini.

Ia menambahkan, kenaikan tarif transportasi umum hanya berlaku untuk angkutan komersial seperti angkutan penyeberangan dan bus antar kota. Sementara itu, tarif transportasi yang subsidi tidak akan naik.

Menurut Mangindaan, pemerintah memberikan batas kenaikan tarif angkutan umum 10-15 persen. Menurut dia, pemerintah memahami keresahan pengusaha transportasi menjelang kenaikan harga BBM. Namun, pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan para pengusaha transportasi yang meminta kenaikan tarif hingga di atas 20 persen. (WID/ES)

Tidak ada komentar: