Sabtu, 29 Juni 2013

Syarat masuk sekolah Kedinasan

Mulai tahun 2013 seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (28/6). 

“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” kata Azwar.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, mulai tahun 2012 test CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada test masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.   

Menurut Menteri, setidaknya ada 2 (dua) keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. “Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara.” tambah Azwar.

Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja)  IPDN yang dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.

Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.

Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya  Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen.  (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Tidak ada komentar: