Senin, 17 Juni 2013

PNS ajukan izin cerai ke BKPPD

Wah, Makin Banyak Perempuan PNS Ajukan Cerai

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Sejak Mei hingga pertengahan Juni 2013, sebanyak enam orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Batanghari, Jambi, yang seluruhnya perempuan, telah mengajukan izin cerai ke Bupati Batanghari.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari, Jambi, Ariansyah ketika dihubungi, mengatakan, selama dua bulan terakhir ada enam pengajuan cerai yang masuk ke BKPPD. "Ada enam PNS perempuan yang mengajukan izin cerai, saat ini masih dalam proses,? kata Ariansyah.

Ia mengatakan, berkas keenam PNS tersebut sudah sampai kepada pihak BKPPD. Masih pada bulan Juni ini juga, sudah ada lagi empat orang yang menghadap ke BKPPD mempertanyakan prosedur cerai bagi PNS. Menurut dia, aturan hukum perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Selain itu, PNS yang ingin bercerai juga harus melengkapi berbagai persyaratan, seperti, persyaratan teknis perceraian PNS, persyaratan Administrasi, antara lain surat pengantar dari pimpinan unit kerja, surat nikah, surat permintaan izin untuk melakukan perceraian.

BAP dari pimpinan unit kerja yang berisi kepenasehatan, BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat, surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya bagi PNS pria dan surat jaminan berlaku adil. Tidak itu saja, penggugat harus ada kelengkapan lain bila alasan bercerai itu karena alasan salah satu pihak berbuat zina.

 

Tidak ada komentar: