Senin, 18 Februari 2013

Kawasan Tertib Lalu Lintas Perlu Ketegasan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan

Parkir di Tiga Ruas Jalan Kota Dipantau 

PEKALONGAN – Meski sudah sering melakukan penertiban, namun Dinas Perhubungan Kota Pekalongan hingga sekarang terus memantau semua lokasi yang digunakan untuk parkir. Pantauan tersebut dilakukan supaya semua lokasi pakir di Kota Batik dapat tertata dengan baik. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo, soal keberadaan tempat yang digunakan sebagai lahan parkir di wilayah kerjanya, kemarin. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah nanti adalah Jalan Hayam Wuruk, Hasanudin, dan Sultan Agung. Bahkan tiga lokasi itu merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Pekalongan sehingga benar-benar diawasi semaksimal mungkin.

Rencananya, lokasi KTL di Kota Batik akan diperpanjang hingga jalan Dr Cipto,” paparnya. Sedangkan tempat lain yang juga perlu mendapat perhatian khusus soal penertiban parkir yakni di sekitar depan Mal Matahari dan alun – alun. Menurutnya, di sekitar kawasan itu saat hari – hari tertentu selalu dipadati kendaraan sehingga arus lalu lintas menjadi tersendat. Jika penataan pakir tidak rapi, dikhawatirkan akan semakin membuat arus lalu lintas semakin padat.

Ditambahkan, dalam melakukan penertiban pihaknya mengajak sejumlah instansi terkait seperti Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Satpol PP. Sedangkan Bentuk penertiban yang dilakukan yakni memberikan pembinaan dan teguran kepada petugas parkir yang tidak mengindahkan rambu – rambu lalu lintas, khususnya tanda larangan parkir dan berhenti. Maka dari itu, ketika kegiatan berlangsung semua tukang parkir yang sedang bekerja akan dikumpulkan untuk mendengarkan pengarahan.

Tidak Semrawut
Menyinggung soal ketentuan yang harus dilakukan petugas parkir, Doyo menjelaskan supaya penataannya searah. Misalnya penempatan parkir semuanya di sebelah kanan jalan sehingga di sebelah kanan jalan sehingga di sebelah kiri tidak boleh digunakan untuk tempat berhenti kendaraan sementara. Penataan itu dilakukan supaya tidak ada kesemrawutan di sekitar tempat parkir. “Kalau parkir kendaraannya ada yang di sebelah kanan dan kiri, arus lalu lintas pasti terganggu karena bisa mempersempit jalan,” katanya. 

Penertiban lainnya yakni memantau keberadaan kendaraan yang sedang parkir. Biasanya masih terlihat sejumlah warga yang masih memarkir kendaraan di atas trotoar. Padahal sesuai peraturan yang ada di Kota Batik, semua kendaraan tidak boleh parkir di tempat itu. “Trotoar di fungsikan bagi pejalan kaki. Kalau digunakan untuk parkir, berarti akan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan sehingga tindakan itu melanggar ketentuan yang ada,” katanya. (H4-90)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 16-02-2013)

 

Tidak ada komentar: