Selasa, 26 Februari 2013

Penetapan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung

Perda Bangunan Gedung di Kabupaten Pekalongan Ditetapkan 

KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Jumat (22/2/2013) di Gedung Paripurna DPRD setempat.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si, Ketua DPRD H. Asip Kholbihi beserta kedua Waki Ketua yaitu Tuti Harmonis dan Nur Balistik beserta sebagian besar anggota DPRD, Kapolres Pekalongan AKBP Hanif, SIK, perwakilan FKPD, Sekda beserta para Kepala SKPD, pimpinan instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para pimpinan ormas, dan tamu undangan lainnya.

Acara diawali dengan pembacaan kata akhir dari 6 (enam) Fraksi DPRD, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pekalongan serta penandatanganan persetujuan bersama. Ke-6 Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat dan Fraksi Harum dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah membahas dan menyetujui Raperda Bangunan Gedung, serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati menuturkan, dalam menyusun Raperda Bangunan Gedung, selain mengacu pada prinsip-prinsip dan norma yang ada, Pemkab Pekalongan juga melakukan konsultasi publik sebagai forum untuk menampung aspirasi maupun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Serta telah dilaksanakan langkah-langkah penyempurnaan sebagai upaya penyelarasan Raperda Bangunan Gedung dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri PU No. 29 Tahun 2006. Sehingga diharapkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung dapat lebih aplikatif sebagai acuan kita dalam penataan bangunan gedung di Kabupaten Pekalongan.

Dengan diberlakukannya Perda Bangunan Gedung diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pekalongan dapat terwujud, yaitu (a) bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; (b) tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan; dan (c) kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam pembahasan materinya, Bupati menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung telah diselaraskan dengan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031. Dan substansi pasal-pasal didalamnya diarahkan agar didalam pelaksanaannya dapat bersinergi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang masih dalam proses penyusunan.

Segenap potensi, kemampuan dan pemikiran telah kita curahkan bersama dalam merealisasikan cita-cita luhur guna memenuhi kepentingan dan kebutuhan kehidupan masyarakat, namun masih banyak harapan masyarakat yang belum dapat kita wujudkan. “Untuk itu kepada semua elemen, baik pemerintah terutama instansi terkait seperti DPU, BPM-PPT, Satpol PP, bahkan masyarakat perlu menjalin semangat kebersamaan dan kerjasama yang haromis dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan yang dapat dinikmati secara demokratis, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan,” terang Bupati mengakhiri sambutannya.

Sebagai wujud nyata persetujuan dan penetapan Perda Bangunan Gedung, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan yang disaksikan oleh seluruh hadirin dan tamu undangan. (kasmudi, kontributor kab. Pekalongan)
Sumber : Bag. Humas Setda
Editor web : nd

sumber

 

Tidak ada komentar: