Jumat, 15 Februari 2013

UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

MenPAN: PNS Harus Melayani, Jangan Bilang 'Emang Gue Pikirin'

Jakarta - Negara sangat besar membayar birokrasi dalam biaya belanja pegawai. Untuk itu birokrasi harus mampu mendukung tumbuh, mendorong, mempermudah, memfasilitasi berkembangnya dunia usaha.

"Kalau birokrat tidak mampu memberikan pelayanan prima, maka kita akan hanjur, karena dunia usaha merupakan mata pencaharian dari sebagian besar penduduk bangsa Indonesia ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar seperti dikutip dalam situs KemenPAN, Jumat (15/2/2013).

"Kita semua harus berbenah. Tidak bisa memakai paradigma lama 'emang gue pikirin'. Kita harus ingat, birokrasi hanya mampu menyediakan lapangan kerja 3%, artinya birokrasi hanya bisa menyerap 100 ribu dari tiga juta pencari kerja," imbuh Azwar.

Disamping itu, menurut Azwar sekarang telah keluar PP No. 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana pengawasan pelayanan dilakukan oleh masyarakat, sudah diatur tentang syarat dan ketentuan lainnya.

"Kita tidak bisa lagi mengabaikan pengaduan, maka kita akan kena sanksi. Kalau ada orang mengadu tentang kerugian karena kesalahan birokrasi, negara wajib bayar," jelasnya.

Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Wiharto, dalam paparannya mengemukakan sesuai amanat UU. 25 tahun 2009 dan PP pelaksananya, Kementerian/Lembaga wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan dan pengawasan. K/L juga harus menyusun, menetapkan, menerapkan standar pelayanan, penyelenggarakan sistim informasi pelayanan publik, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya.
(dru/dnl)

Tidak ada komentar: