Rabu, 27 Maret 2013

Dua tersangka kasus penjambretan ditangkap

Kelompok Jambret Binagriya Diringkus

Satu Tersangka Ditangkap di Bali

MAPOLRES – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, Minggu (24/3), berhasil meringkus dua tersangka kasus penjambretan yang telah menjadi buron sejak Juni tahun lalu. Tersangka bernama Andi Sanjaya alias Kendil (27), dan rekannya, Daryoto alias Ompong (28), keduanya warga Pabean, Pekalongan Utara.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando mengatakan, kedua tersangka telah menjadi incaran petugas sejak lama, sekitar 10 bulan. Sebab, mereka terlibat aksi penjambretan terhadap seorang ibu bernama Hj Siti Solekhah, warga Jalan Kopi No 702 Blok A, Perumahan Binagriya, Kelurahan Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Senin 25 Juni 2012 silam. “Kedua tersangka menjambret pada bulan Juni tahun lalu. Mereka berdua adalah kelompok jambret yang beroperasi di sekitar Perumahan Binagriya,” kata Kapolres, pada saat gelar perkara pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Senin (25/3).


Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti penjambretan, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi G-2092-ZA yang digunakan untuk menjambret, serta sebuah dompet warna coklat milik korban.

Kabur ke Bali
Terungkap, proses penangkapan kedua tersangka tergolong sulit dan membutuhkan kerja keras petugas. Pasalnya, kedua tersangka sempat kabur ke Pulau Bali setelah melakukan aksinya. Andi Sanjaya dan Daryoto, bersembunyi di daerah Denpasar, sembari menjadi buruh batik di sana untuk menghindari kejaran petugas.

Dipaparkan, setelah tiga bulan berada di Pulau Dewata, seorang dari mereka, Daryoto, atau Ompong, pulang ke Pekalongan. Sementara rekannya, Andi Sanjaya, masih berada di Bali.

Berkat ketelatenan petugas, keberadaan satu tersangka bernama Andi Sanjaya yang masih di Bali diketahui. Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian mengubernya hingga ke Bali. Akhirnya, pada Selasa 19 Maret pekan lalu, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Andi Sanjaya. “Tersangka ditangkap di daerah Sanur, Denpasar, Bali,” ungkap Kapolres.

Setelah menangkap Andi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga, satu rekan Andi yang ikut menjambret, Daryoto, berhasil ditangkap di daerah Dukuh Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Minggu (24/3) kemarin.

Lebih lanjut, AKBP Dhani menambahkan, tersangka yang bernama Andi Sanjaya tercatat juga merupakan seorang residivis. Andi sebelumnya pernah dipenjara selama dua kali. Juga atas kasus penjambretan. “Kedua tersangka saat ini kita tahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.

Kejadian
Penjambretan yang dilakukan kedua tersangka terjadi di kawasan jalan Asem Binatur, Perum Binagriya, Pekalongan Barat, Senin 25 Juni 2012 sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya adalah Hj Siti Solekhah, warga Jalan Kopi No 702 Blok A Perumahan Binagriya, Pekalongan Barat. Ia kehilangan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1 juta dalam penjambretan itu.

Saat itu, korban melintas di Jalan Asem Binatur menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban dipepet sebuah motor yang dikendarai dua pria yang ternyata berniat menjambret. Kedua pria tadi berhasil mengambil sebuah dompet milik korban yang berisi uang senilai Rp 1 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim Buser langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Identitas tersangka dan sepeda motor yang digunakan sudah diketahui. Tim Buser kala itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka yang menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo. Aksi kejar-kejaran ini terjadi di daerah Kramatsari, Pekalongan Barat. Petugas bahkan ada yang sempat terjatuh saat mengejar tersangka. Hingga akhirnya, kedua tersangka kabur ke Bali, dan berhasil ditangkap kemarin.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Andi Sanjaya alias Kendil di hadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya. Alasannya menjambret, adalah butuh uang untuk jajan. “Pas ada kesempatan, kami lakukan,” ujarnya. Ia juga membeberkan kalau sebelumnya sudah pernah dipenjara karena tertangkap setelah menjambret. “Sebelum ini, saya sudah sekali pernah ditahan,” katanya. (way)

 

Tidak ada komentar: