Rabu, 20 Maret 2013

SPN - S.Dupantex Berbuah Kesepakatan

Aksi Mogok Daerah Batal

Menyusul Kesepakatan SPN dan Dupantex 
KAJEN – PT S Dupantex akhirnya menyepakati tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan untuk mempekerjakan kembali enam karyawan yang sebelumnya di-PHK. Atas kesepakatan itu, buruh pabrik tekstil ini sepakat membatalkan aksi mogok kerja daerah.

Hal itu ditegaskan Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, di sela-sela mediasi tripatrit antara petugas mediator, SPN dan manajemen PT S Dupantex, di aula Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pekalongan, Senin (18/3).


Setelah proses panjang beberapa kali langkah mediasi dilakukan pihak manageman PT. S Dupantex dengan pihak SPN, akhirnya berbuah kesepakatan.


Proses hasil mediasi yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama itu digelar di Aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), di Kajen, Senin (18/3). Kegiatan dihadiri Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, dan beberapa perwakilan dari karyawan PT S Dupantex, Kuasa Hukum PT S Dupantex, Jarot, dan dari perwakilan dinas, yakni Kepala Bidang Perselisihan dan Perlindunguan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan, Abdul Kholik dan Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Tri Haryanto.

Menurut Ali Soleh, pembatalan aksi mogok kerja daerah dilakukan lantaran mediasi terjadi kesepakatan. Adapun bentuk kesepakatan tersebut adalah perusahaan bersedia memperkerjakan kembali keenam karyawan PT S Dupantex yang juga sebagai pengurus harian PSP SPN PT S Dupantex yang sebelumnya di-PHK oleh perusahaan.

“Dengan terjadinya kesepakatan ini, maka surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang sudah kami kirim ke sejumlah instansi akan kami batalkan. Besok (hari ini-Red) surat pembatalan aksi tersebut akan kami kirim ke instansi yang sama,” ujarnya.

Dijelaskan Ali Soleh, dengan terjadinya kesepakatan ini, maka SPN siap mendorong agar karyawan melaksanakan perjanjian bersama antara PT S Dupantex dan pekerja.

Pengacara PT S Dupantex, Jarot, yang pada pelaksanaan mediasi mewakili perusahaan menyatakan, setelah dirinya melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan disusul dengan pertemuan antara karyawan dan perusahaan Minggu (17/3) malam, disepakati keenam pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali.

“Kedua belah pihak telah mengakui kesalahannya masing-masing. Ke depan diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara perusahaan dan karyawan,” kata dia.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans, Abdul Kholik meminta semua pihak untuk melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing. Menurutnya, pekerja adalah mitra perusahaan dalam hal meningkatkan produksi.

Karena itu, kata dia, adanya kesepakatan ini maka, ia selaku mediator akan membuat surat perjanjian bersama serta berita acara agar ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk diketahui sebagai laporan telah terjadi kesepakatan. (jun)

 

Tidak ada komentar: