Kamis, 28 Maret 2013

Pengedar ganja ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Batang

Edarkan Ganja di Batang, 4 Warga Pekalongan Dibekuk

BATANG – Jajaran Sat Narkoba Polres Batang pada Kamis (21/3) dan sabtu (23/3) berhasil menangkap empat warga yang terbukti memakai dan membawa daun ganja kering di dua kafe.

“Keempat orang pelaku pemakai dan pengedar ganja ditangkap saat berada di sebuah kafe atau tempat karaoke, yakni di kafe Bodrek Boyongsari dan Kafe Ai di Pantai Sigandu,” ujar Kapolres Batang, AKBP Widi Atmoko SIK melalui Wakapolres, Kompol Kaharudin saat gelar perkara, Selasa (26/3).

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat jajaran Sat Narkoba melakukan operasi rutin di kafe-kafe yang ada di Batang, Kamis (21/3), dan pada saat bersamaan petugas mendapat informasi ada pengedar ganja di Kafe Bodrek. Setelah diselidiki petugas berhasil menangkap MA alias Pilak (21) warga Kramatsari, Pekalongan dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering, satu genggam tangkai batang ganja dan satu set kertas papir.

Dan dari hasil pengembang, berhasil menangkap EK alias Kodok (20) warga Kramatsari, Pekalongan yang merupakan pemasok ganja kepada Pilak. Setelah diperiksa, Kodok mengaku ganja tersebut didapat dari MI (20) warga Sidomulyo, Kelurahan Pasirsari, Pekalongan yang kemudian ditangkap oleh petugas dengan barang bukti satu paket ganja kering.



Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, pada Sabtu (23/3), jajaran Sat Narkoba Polres Batang juga berhasil membekuk IM alias Ipong (47) warga Kraton, Pekalongan karena terbukti membawa satu linting ganja kering.

“Penangkapan terhadap Pilak, Kodok dan MI dilakukan pada Kamis, sedangkan penangkapan terhadap Ipong dilakukan pada Sabtu lalu. Namun antara kasus pertama dan kedua tidak ada hubungan. Ipong sendiri merupakan seorang pengedar ganja yang merupakan target Polisi,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Basuki.

Lebih lanjut dikatakan, setelah berhasil menangkap Ipong, kemudian petugas menggelandang pelaku ke Mapolres, saat diperiksa pelaku mengaku menyimpan ganja di rumahnya. Dari keterangan itulah petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti 10 paket ganja kering, yakni 3 linting ganja kering, 10 paket ganja kering, 1 set kertas papir, 1 buah lem kertas dan satu HP Nokia, dan berat total ganja yang berhasil diamankan ada 0,5 kg.

Ipong sendiri ketika diperiksa mengaku jika dia membeli ganja di Jakarta dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kemudian pelaku mengambilnya ke Jakarta dengan diberi alamat dimana ganja tersebut bisa diambil. Setelah ganja diambil, kemudian pelaku membuat ganja tersebut menjadi paket-paket kecil.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari penangkapan keempat pelaku tersebut adalah 0,5 kg lebih 2 paket ganja kering, Hp milik para pelaku, bukti transfer, sebuah sepeda motor dan kertas papir, saat ini keempatnya harus mendekam di tahanan Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Wakapolres.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan Ipong mengaku jika menjadi pengedar ganja sejak sehabis lebaran tahun lalu, setiap mengambil ganja di Jakarta dia mengirimkan uang terlebih dahulu dan kemudian diberi alamat oleh pemasok. Setiap 0,5 kg ganja dibeli dengan harga 1,7 juta yang kemudian dibuat perpaket dengan harga bervariasi.

“Biasanya saya jual perpaket dengan harga Rp 250-500 ribu, dan jumlah paket yang bisa saya sediakan tergantung kualitas ganja itu sendiri. Saya menjual ganja tersebut kepada teman-teman yang sudah saya kenal,” aku Ipong. (ap12)

 

Tidak ada komentar: