Jakarta (ANTARA News) - Para pekerja diimbau manfaatkan pinjaman uang muka (DP) perumahan dari Jamsostek yang berbunga rendah.

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tahun ini pihaknya mengalokasikan dana Rp200 miliar untuk 4.000 pekerja, namun hingga saat ini dana tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja.

BUMN itu secara aktif menginformasikan kepada pekerja untuk memanfaatkkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan bunga tiga persen tersebut. Salah satu upayanya adalah  kerja sama dengan Kemenpera dan Kemenakertrans untuk mempercepat penyediaan rumah bagi pekerja.

Ketiganya membentuk Keputusan Bersama tentang Pembentukan tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi pekerja/buruh.

Penandatanganan dilakukan Dirut PT Jamsostek Elvyn, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Irianto Simbolon dan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung beberapa waktu lalu.

Kemenpera mengkoordinasikan pengadaan rumah, Kemenakertrans melakukan sosialisasi pengadaan rumah kepada buruh dan PT Jamsostek menyediakan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

Hingga 2012, total dana bantuan uang muka rumah pekerja yang sudah disalurkan ke pekerja sekitar Rp830 miliar. Di samping PUMP, BUMN yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2013 itu juga membangun ruman susun sewa untuk pekerja.

Pada 2012 saja PT Jamsostek menyalurkan Rp207.9 miliar untuk pengadan 1.987 rumah susun sewa dan Rp932.37 miliar untuk 90.256 item pinjaman bergulir.

Syarat mendapatkan PUMP relatif mudah, yakni menjadi peserta aktif minimal selama satu tahun dan belum memiliki rumah. Pekerja bisa memilih pengembang mana saja yang menjadi anggota REI dan dimana saja di seluruh Indonesia.

PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi peserta Jamsostek memiliki rumah melalui KPR melalui perbankan.

Elvyn pada satu kesempatan mengatakan pihaknya akan tetap memberikan PUMP dan manfaat lainnya kepada peserta jaminan sosial meskipun status badan hukum berubah menjadi badan penyelenggara jaminan sosial.

"Karena itu kami mengajukan draft PP kepada pemerintah agar peserta tetap mendapatkan manfaat lebih dari program jaminan sosial meskipun status badan hukum berubah," kata Elvyn.

Manfaat lain adalah beasiswa, bantuan pinjaman renovasi rumah, bantuan pinjaman kepada koperasi karyawan, pelatihan wirausaha dan layanan kesehatan bagi masyarakat di lungkungan pekerja.