Senin, 25 Maret 2013

Sidang kasus pengadaan 5.912 unit seragam hansip

Mantan Kepala Kesbanglinmas Pekalongan Segera Disidang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Pekalongan, Sigit Sridoyo segera menghadapi sidang. Berkas perkara korupsi yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Sigit Sridoyo diduga terlibat dalam korupsi pengadaan seragam pertahanan sipil di Kabupaten Pekalongan tahun 2009.

“Kami sudah menerima berkasnya pekan lalu dari Kejaksaan Negeri Pekalongan,” kata juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar Minggu (24/3).

Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Susu/2013/PN.TPK.SMG. Sigit akan disidangkan Selasa (26/3) besok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Karir Suyadi dengan anggota Pragsono dan Robert Pasaribu.

Sigit dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-undang 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 perundangan yang sama.

Dalam kasus ini ada pengadaan 5.912 unit seragam yang dibiayai APBD Kabupaten Pekalongan 2009 sebesar Rp 1,5 miliar. Seragam tersebut diperuntukkan bagi pengamanan pemilihan umum saat itu.

Sigit sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak pengadaan dengan rekanan dari PT Marga Raya Sarana. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng mengendus indikasi penyimpangan dana tersebut, lalu menyidik kasus itu pada awal tahun 2012.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian negara dalam kasus itu, sebesar Rp 171 juta. Dalam kasus ini, Sigit tak sendiri. Direktur PT Marga Raya Sarana, Tri Nurdaryanto juga telah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.

( Eka Handriana / CN37 / JBSM

Tidak ada komentar: