Jumat, 07 Juni 2013

Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu ID penerima dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM)

Menko Kesra Agung Laksono, Rabu (5/6) meluncurkan dan  membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dipergunakan sebagai kartu ID penerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, antara lain untuk mengambil beras miskin (raskin). Kartu ini akan mulai dibagikan pada Kamis (6/6).

Menko Kesra menjelaskan, kartu yang akan dibagikan ini khusus untuk raskin. Bukan untuk program perlindungan sosial lainnya, seperti Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

 Tetapi, bukan tidak mungkin kartu tersebut juga digunakan untuk program lainnya. Ini jika pada perkembangannya nanti program perlindungan sosial di setujui DPR.

"Bahwa nanti bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, dalam hal kompensasi, bisa saja. Tetapi kartu ini adalah ditujukan untuk raskin," tegas Agung. 

Menurut Menko Kesra, ada atau tidak adanya program perlindungan sosial, raskin tetap dibagikan kepada masyarakat. Karena, itu kartu raskin tidak akan terpengaruh besar terhadap persetujuan dari DPR.
"Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," katanya.

Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali.

Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Pemerintah mengalokasikan Rp  4-5 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran (RTMS) d iseluruh Tanah Air. 

(Kemenkokesra/WID/ES)

Tidak ada komentar: