Jumat, 08 Februari 2013

Permen Untuk Melindungi Batik

Pemkot Desak Penerbitan Permen Batik

PEKALONGAN – Pemerintah Kota pekalongan mendesak Kementerian Perdagangan segera menerbitkan surat mengenai aturan peredaran tekstil bermotif batik yang kian marak di wilayah Pekalongan. aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari membanjirnya berbagai jenis produk batik di pasaran. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan Setyo Susilo, kemarin mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah kota sudah mengirimkan surat ke Kemendag yang isinya meminta Menteri Perdagangan menerbitkan aturan peredaran tekstil bermotif batik yang beredar luas di pasaran.

Selama ini tidak sedikit konsumen kesulitan membedakan antara batik tulis, cap, dan printing, karena maraknya peredaran produk tekstil bermotif batik di pasaran. Sehingga dengan adanya peraturan pemerintah (permen) tersebut, perajin batik tidak dapat memalsukan produk batik printing menjadi batik tulis atau cap. “Jika peraturan tersebut telah diterbitkan, maka konsumen tidak dirugikan oleh aksi nakal oknum pengusaha batik. Antara lain dengan mengatakan kepada pembeli bahwa produk tekstil merupakan jenis batik tulis, padahal bukan produk batik tulis asli atau hanya sejenis printing,” katanya.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan Balgis Diab menyatakan, selain Perturan Menteri Perdagangan, pemkot juga segera memberlakukan kewajiban bagi seluruh pengusaha batik untuk memberikan label pada semua jenis produk batik, termasuk cap, tulis, maupun printing. Label resmi pada produk batik tersebut sebagai upaya melindungi konsumen dari maraknya produk tekstil bermotif batik di pasaran, serta melestarikan batik sebagai budaya asli Indonesia.

Pemasaran tiga jenis label untuk masing-masing jenis batik, yakni label dengan tulisan warna emas khusus jenis batik tulis atau canting, tulisan berwarna perak untuk batik kombinasi cap dan tulis, serta tulisan warna putih diperuntukkan batik cap.

Tempel label
Dia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 10 pengusaha batik di Kota Pekalongan telah menempelkan label dengan panjang 6,5 centimeter dan lebar dua centimeter bertuliskan Pekalongan berwarna perak, emas, dan putih di masing – masing produknya. “Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang jenis – jenis batik. Padahal selisih harga antara batik tulis dengan cap dan printing terpaut jauh. Sehingga pembeli batik akan mudah tertipu,” jelasnya.

Balgis menegaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan labelisasi semua produk batik yang ada di Kota Pekalongan. bagi pengusaha yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran labelisasi batik, jika tiga kali peringatan tidak dihiraukan, maka kami akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan label pada produk batiknya. (mn/06)

(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 06-02-2013)

 

Tidak ada komentar: